Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam OTT tersebut, delapan orang diamankan pada Rabu (21/09/2022) sore di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
“Rabu (21/9/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (23/09/2022).
Ia juga menyampaikan, selang beberapa jam, tepatnya Kamis sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Tim KPK lalu bergerak serta mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai senilai 205.000 dolar Singapura.
“Terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan,” ungkap Firli.
Selanjutnya, pihak-pihak yang terciduk dibawa ke Jakarta beserta barang bukti untuk pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK. Kemudian, AB juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.
“Adapun jumlah uang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang disertai bahan keterangan berkenaan dugaan tindak pidana korupsi itulah, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. []