Jakarta – Wanita Emas atau Hasnaeni yang merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, tersangka Hasnaeni menggunakan uang lebih dari Rp 16 miliar terkait perkara tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka H selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan Tol Semarang-Demak, menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal,” ucap Kuntadi, Kamis (22/09/2022).
Kuntadi menjelaskan, pekerjaan yang ditawarkan tersebut senilai Rp 341 miliar. PT Waskita Beton Precast pun menyanggupi permintaan Hasnaeni dan tersangka Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku General Manager PT Waskita Beton Precats membuat invoice pembayaran, seolah-olah PT Waskita Beton Precast membeli material pada PT Misi Mulia Metrikal.
“Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp 16.844.363.402, yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” bebernya.
Temuan itu, menurut Kuntadi merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast dengan total senilai Rp 2,5 triliun.
“Adapun penanganan dari perkara ini berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Dan kasus ini sedang kita dalami. Untuk pengembangannya nanti mohon bisa ditunggu,” pungkasnya. []