Pelopor.id | Jakarta – Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut, proses pergantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah ada mekanismenya. Seperti diketahui Jenderal Andika akan segera memasuki masa pensiun pada Desember 2022.
“Sudah ada mekanismenya. Ditunggu saja,” tutur Mahfud kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Mahfud juga mengaku belum tahu siapa yang akan ditunjuk menjadi Panglima TNI berikutnya. Nantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengajukan nama calon Panglima TNI ke DPR.
“Ndak tahu. Itu Presiden itu yang akan ajukan ke DPR. Ditunggu aja,” ucapnya.
Adapun ketentuan pengangkatan Panglima TNI diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Posisi panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Pada pasal 13, ayat 6 UU tersebut dituliskan, Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses.
“Terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” tandasnya.
Sementara usia maksimal atau pensiun bagi tingkat perwira yaitu 58 tahun. Hal ini berbeda dengan prajurit TNI berpangkat bintara dan tamtama yang memasuki usia pensiun umur 53 tahun.
Sedangkan untuk pemberhentian dari jabatan seperti yang diatur dalam Pasal 59, prajurit yang berpangkat Kolonel dan perwira akan diberhentikan oleh presiden. []