Pelopor.id | Jakarta – Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), yakni Pihak PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Terhitung mulai hari ini, Kamis (01/09/2022) pukul 00.00 waktu setempat, PT Pertamina Patra Niaga secara resmi menurunkan harga Pertamax Turbo (RON 98) Dexlite (CN 51) dan Pertamina Dex (CN 53).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, harga jenis BBM umum (JBU) bersifat fluktuatif mengikuti perkembangan tren minyak dunia. Antara lain, acuan harga rata-rata produk minyak olahan Mean of Platts Singapore (MOPS/argus).
Penyesuaian harga tersebut, mengimplementasikan regulasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
“Penyesuaian harga BBM Pertamax Turbo dan Dex Series merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Dan, sebagai upaya kami mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang berkualitas dengan nilai angka oktan dan cetane yang tinggi, serta lebih ramah lingkungan,” tutur Irto, Kamis (01/09/2022).
Area Manager Communication, Relations & CSR Papua Maluku, Edi Mangun menambahkan, penyesuaian harga ini juga meliputi di wilayah Papua dan Maluku. Adapun untuk wilayah Papua Maluku dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 7,5 persen, produk jenis solar (gasoil) yakni Dexlite, disesuaikan dari Rp18.150 per liter menjadi Rp17.450 per liter. Sedangkan Pertamina Dex menjadi Rp 17.750 per liter dari yang sebelumnya Rp19.250 per liter.
“Harga baru BBM TMT per 1 September 2022 ini memiliki perbedaan di setiap daerah, dikarenakan adanya pengaruh dari perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah,” tegasnya. []