Pelopor.id | Jakarta – Seluruh lapisan pemerintah daerah di Provinsi Banten sepakat serapan anggaran dan belanja per 31 Agustus berada di atas 51%. Kesepakatan itu dicapai usai Rapat Asistensi Percepatan Penyerapan APBD Tahun Anggaran 2022 di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Banten.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara menjelaskan, asistensi Percepatan Penyerapan APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terhadap Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Teguh Narutomo menambahkan asistensi bertujuan memberikan keyakinan yang memadai bagi semua daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Perbaikan melalui kegiatan khusus Monitoring Center for Prevention (MCP), yaitu dalam pelaksanaan untuk penyerapan APBD, kandungan 40% dalam P3DN dan moratorium tenaga honorer.
Usman menegaskan bahwa komitmen yang disepakati dan tertuang dalam Berita Acara harus betul-betul dilaksanakan bersama-sama.
Dijelaskan oleh Sekretaris Itjen Kemendagri Muhammad Nur, asistensi yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari perintah presiden kepada menteri dalam negeri untuk membantu pemerintah daerah, khususnya di wilayah Provinsi Banten dalam mencari solusi dan jalan keluar secara baik dan benar. []