Pelopor.id | Jakarta – Subdit Pendidikan Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) menerangkan, Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsuddin Jadab (Gus Samsudin) di Blitar bukan pondok pesantren. Kemenag menegaskan, tempat tersebut tidak terdaftar di Kemenag.
“Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan pesantren, disebabkan tidak terdaftar di Kemenag. Serta tidak sesuai dengan model atau pola pendidikan pesantren,” tutur Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Basnang Said, Selasa (09/08/2022).
Kemenag menjelaskan, Padepokan Nur Dzat Sejati tidak memiliki status sebagai pesantren lantaran tidak sesuai dengan Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020. Padahal, Kemenag telah menetapkan syarat pendirian pesantren berupa Arkanul Ma’had (kiai, santri mukim, asrama, masjid/musala, dan kajian kitab kuning) serta Ruhul Ma’had (jiwa pesantren) serta ketentuan penyelenggaraan pesantren.
“Jika Padepokan Nur Dzat Sejati menyebut dirinya sebagai pesantren. Maka itu hanya berlaku bagi internal para pengikut Padepokan Nur Dzat Sejati saja,” tegas Basnang Said.
Selain itu, Padepokan Nur Dzat Sejati yang dipimpin oleh Gus Samsudin ini baik secara administratif, tidak memenuhi kriteria dan syarat sebagai lembaga pesantren dikarenakan tidak ada kajian kitab kuning. “Karena itu, Padepokan tersebut tidak dapat disebut sebagai pesantren dan tentunya tidak terdaftar sebagai pesantren di Kementerian Agama,” tandasnya.
Sementara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar menegaskan bahwa mereka mengeluarkan surat rekomendasi terkait izin usaha milik Gus Samsudin terkait pemijatan dengan menggunakan madu dan kelapa muda sebagai alat pemijatan. Izin usaha milik Gus Samsudin diterbitkan sekitar Maret 2021 dan hanya berlaku untuk dua tahun dilansir dari DetikJatim.
Dalam izin usaha, sebagai pemijat tidak diperbolehkan menjual obat atau bahan herbal tradisional. Sementara DPM PTSP Kabupaten Blitar menyebutkan izin usaha milik Gus Samsudin dikeluarkan sesuai dengan rekomendasi Dinkes. []