Kemenag: Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin Bukan Pondok Pesantren

- Editor

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta – Subdit Pendidikan Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) menerangkan, Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsuddin Jadab (Gus Samsudin) di Blitar bukan pondok pesantren. Kemenag menegaskan, tempat tersebut tidak terdaftar di Kemenag.

“Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan pesantren, disebabkan tidak terdaftar di Kemenag. Serta tidak sesuai dengan model atau pola pendidikan pesantren,” tutur Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Basnang Said, Selasa (09/08/2022).

Kemenag menjelaskan, Padepokan Nur Dzat Sejati tidak memiliki status sebagai pesantren lantaran tidak sesuai dengan Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020. Padahal, Kemenag telah menetapkan syarat pendirian pesantren berupa Arkanul Ma’had (kiai, santri mukim, asrama, masjid/musala, dan kajian kitab kuning) serta Ruhul Ma’had (jiwa pesantren) serta ketentuan penyelenggaraan pesantren.

“Jika Padepokan Nur Dzat Sejati menyebut dirinya sebagai pesantren. Maka itu hanya berlaku bagi internal para pengikut Padepokan Nur Dzat Sejati saja,” tegas Basnang Said.

Selain itu, Padepokan Nur Dzat Sejati yang dipimpin oleh Gus Samsudin ini baik secara administratif, tidak memenuhi kriteria dan syarat sebagai lembaga pesantren dikarenakan tidak ada kajian kitab kuning. “Karena itu, Padepokan tersebut tidak dapat disebut sebagai pesantren dan tentunya tidak terdaftar sebagai pesantren di Kementerian Agama,” tandasnya.

Sementara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar menegaskan bahwa mereka mengeluarkan surat rekomendasi terkait izin usaha milik Gus Samsudin terkait pemijatan dengan menggunakan madu dan kelapa muda sebagai alat pemijatan. Izin usaha milik Gus Samsudin diterbitkan sekitar Maret 2021 dan hanya berlaku untuk dua tahun dilansir dari DetikJatim.

Dalam izin usaha, sebagai pemijat tidak diperbolehkan menjual obat atau bahan herbal tradisional. Sementara DPM PTSP Kabupaten Blitar menyebutkan izin usaha milik Gus Samsudin dikeluarkan sesuai dengan rekomendasi Dinkes. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Kementerian Agama Dukung Industri Tekstil Halal

Berita Terkait

Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
Crayon Cosmos Kembali dengan Single Percuma
Bagikan Dividen Rp249,31 Miliar, Bank DKI Siap Bertransformasi Melalui IPO
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Rahayu Saraswati Serahkan Formulir Caketum TIDAR Periode 2025-2030
Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Terkait Perkembangan Pemulihan Sistem
Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Bahwa Dana Nasabah Bank DKI Aman, dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
Banjir Dukungan Akar Rumput, Rahayu Saraswati Maju Kembali Jadi Caketum TIDAR

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:12 WIB

AMIS, Generasi Baru Iwan Fals Rilis Single Local Wisdumb

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:33 WIB

Pendaftaran Kompetisi Seni FINNA Art of the Year 2025 Resmi Dibuka

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:18 WIB

Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta dari VISI

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:06 WIB

Hadir Sebagai Solois, Jack Andie Rilis Single Jangan Menangis

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:32 WIB

Unit Pop Alternatif, Lomba Sihir Rilis Album Kedua Berjudul Obrolan Jam 3 Pagi

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:35 WIB

Solois Asal Surabaya, Ardhita Rilis Single Debut Bertajuk Stupidly

Berita Terbaru

Penyanyi solo, AMIS. (Foto: Istimewa)

Musik

AMIS, Generasi Baru Iwan Fals Rilis Single Local Wisdumb

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:12 WIB

Grup duo folk, Daun Jatuh. (Foto: Istimewa)

Musik

Daun Jatuh Hadirkan Versi Baru Lagu Dewi

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:28 WIB

Poster promosi Djakarta Warehouse Project 2025 (DWP25). (Foto: IStimewa)

Musik

Djakarta Warehouse Project 2025 Bakal Digelar di Bali

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:10 WIB