Pelopor.id | Jakarta – Selain menyelamatkan potensi kerugian negara atas praktik pencurian ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga melakukan penertiban pemanfaatan ruang laut dan pemulangan nelayan Indonesia yang menghadapi proses hukum di luar negeri.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam konferensi pers Capaian Kinerja KKP Semester I 2022 di Media Center KKP, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022) mengungkapkan, bahwa di periode 6 bulan pertama tahun ini sebanyak 83 unit kapal ikan pelaku praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing berhasil dibekuk tim patroli.
Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya adalah kapal ikan berbendera asing dengan ukuran rata-rata 70-75 Gross Ton. Perinciannya, dari 11 kapal ikan asing tersebut delapan di antaranya berbendera Malaysia, satu kapal berbendera Filipina, dan dua kapal berbendera Vietnam. Sedangkan 72 unit kapal ikan lainnya berbendera Indonesia.
“Untuk kapal asing yang 11 itu, kalau dikalkulasi potensi kerugian bila mereka tidak tertangkap kira-kira hasil tangkapannya 6.000 sampai 7.000 ton yang kemungkinan bisa diambil dari perairan Indonesia untuk dibawa ke negara asalnya. Bila dikonversi ke Rupiah dengan harga ikan Rp35 ribu per kilogramnya, hasilnya bisa sekitar Rp270 miliar. Tapi ini sekali lagi adalah angka potensi kerugian ya,” tutur Adin berdasarkan keterangan tertulis.
Terkait penanganan kapal illegal fishing berbendera asing, Adin menegaskan bahwa kapal-kapal asing hasil tangkapan yang sudah disita menjadi aset negara berdasarkan putusan pengadilan, nantinya tidak akan dimusnahkan melainkan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung peningkatan produktivitas nelayan.
“Pemanfaatan kapal pelaku illegal fishing yang telah disita untuk negara sejalan dengan amanat UU Perikanan. Jangan sampai kapal tersebut menjadi terbuang sia-sia tanpa bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Menteri,” ungkapnya.
Adin mengungkapkan bahwa pada Semester I 2022 pihaknya banyak melakukan penertiban praktik importasi yang tidak sesuai dengan ketentuan termasuk diantaranya menyita 4,7 ton ikan asal Tiongkok yang masuk ke Batam. Tindakan tegas juga diberikan kepada pelaku usaha perikanan yang mencemari lingkungan.
“Beberapa penertiban kami lakukan di Batam dan Jakarta pada Semester I ini”, tegasnya.
Lebih lanjut, jajaran PSDKP juga menertibkan pemanfaatan pengelolaan ruang laut yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang ditentukan. Hal tersebut termasuk penyegelan yang dilakukan di sejumlah lokasi termasuk di Pulau Rupat-Pekanbaru, Batam dan Bangka, Banjarmasin.
“Ini bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, sekaligus mengawal program ekonomi biru yang sudah dicanangkan oleh Presiden. Beberapa pelaku usaha kami temukan melakukan pelanggaran sehingga kami kenakan sanksi administratif penghentian kegiatan dan bahkan denda administratif,” tandas Adin.
Selain penegakan hukum, Ditjen PSDKP juga berperan penting dalam upaya perlindungan nelayan. Selama Semester I-2022, tercatat sebanyak 47 nelayan berhasil dipulangkan. []