Pelopor.id | Jakarta – Magang merupakan bagian dari pelatihan kerja yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan produktivitas. Banyak yang mengira bahwa anak magang bisa bekerja lembur. Tetapi jangan salah, anak magang tidak diperbolehkan untuk kerja lembur.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, waktu penyelenggaraan pemagangan disesuaikan dengan jam kerja di perusahaan dan waktu penyelenggaraan tidak diperbolehkan pada hari libur resmi.
“Jadi bekerja melebihi jam kerja bagi peserta magang tidak diperbolehkan,” bunyi pernyataan Kemnaker di akun Instagram resminya dikutip Sabtu, (30/07/2022)
Nah, yang diperbolehkan adalah bekerja secara shift. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri pasal 18 ayat 2.
Adapun persyaratan shift malam yang harus dipenuhi penyelenggara untuk peserta magang adalah sebagai berikut:
1. Usia peserta magang paling rendah 18 tahun
2. Menyediakan transportasi antar jemput
3. Memberikan makanan yang sesuai dengan standar gizi yang ditentukan
4. Sesuai dengan jenis kompetensi yang dibutuhkan. []












