Bolehkah Anak Magang Kerja Lebur?

- Editor

Sabtu, 30 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bekerja. (Foto: Pelopor.id/Freepik)

Ilustrasi bekerja. (Foto: Pelopor.id/Freepik)

Pelopor.id | Jakarta – Magang merupakan bagian dari pelatihan kerja yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan produktivitas. Banyak yang mengira bahwa anak magang bisa bekerja lembur. Tetapi jangan salah, anak magang tidak diperbolehkan untuk kerja lembur.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, waktu penyelenggaraan pemagangan disesuaikan dengan jam kerja di perusahaan dan waktu penyelenggaraan tidak diperbolehkan pada hari libur resmi.

“Jadi bekerja melebihi jam kerja bagi peserta magang tidak diperbolehkan,” bunyi pernyataan Kemnaker di akun Instagram resminya dikutip Sabtu, (30/07/2022)

Nah, yang diperbolehkan adalah bekerja secara shift. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri pasal 18 ayat 2.

Adapun persyaratan shift malam yang harus dipenuhi penyelenggara untuk peserta magang adalah sebagai berikut:
1. Usia peserta magang paling rendah 18 tahun
2. Menyediakan transportasi antar jemput
3. Memberikan makanan yang sesuai dengan standar gizi yang ditentukan
4. Sesuai dengan jenis kompetensi yang dibutuhkan. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Menaker Ajak Masyarakat Cegah Penempatan TKI secara Ilegal

Berita Terkait

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Dukung Program Sanitasi Ramah Lingkungan Melalui Peresmian Instalasi Biodigester Komunal
FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137
Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:09 WIB

Unit Skatepunk, Man Sinner Getarkan Kopi Wangsa Bogor di Buitenstage

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Tanah Air Project Hadirkan Pesan Toleransi di Festival Gospel Gifest 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:25 WIB

Man Sinner Tutup Swag Event Episode 130 dengan Energi Penuh

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ifan Seventeen Sentuh Hati Pendengar Lewat Single Jangan Paksa Rindu (Beda)

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:47 WIB

Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:46 WIB

Konflik Royalti Musik Rp 14 Miliar, LMKN Dilaporkan ke KPK

Berita Terbaru

Dokumentasi Boleh Gig edisi 7 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

Musik

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:26 WIB