Pelopor.id | Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada periode Juni 2022. Ke-10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, adalah:
- 5 entitas melakukan money game
- 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin
- 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin
- 1 entitas lain-lain
SWI pun telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator
“Diantaranya yaitu PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema ponzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan,” tulis pernyataan resmi Satgas Waspada Investasi, Jumat, (29/07/2022)
SWI menegaskan, Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat pun diharapkan tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Selain penemuan 10 entitas investasi ilegal, SWI juga kembali menemukan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan 2022, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi 4.089 entitas pinjol ilegal.
“Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak,” sebut pernyataan resmi SWI.
SWI pun, mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Mereka juga masyarakat waspada segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” tandas SWI. []