Pelopor.id | Jakarta – Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menegaskan hasil autopsi jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J boleh dibuka ke publik. Sehingga tidak benar kalau ada yang bilang hal itu hanya boleh dibuka saat persidangan.
“Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” tutur Mahfud Jumat (29/07/2022).
“Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum,” tambahnya.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah benar, bakal membuka hasil autopsi ke publik. Menko Polhukam pun meminta agar tidak ada pihak yang membolak-balikan fakta.
“Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud meminta agar semua pihak mengikuti arahan Kapolri. Mahfud juga menyinggung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus tersebut dibuka secara transparan.
“Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari presiden, kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu,” tandasnya. []