Pelopor.id | Jakarta – Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono menyampaikan, Dari total luas daratan 256.142 hektare, wilayah yang masuk dalam tahap awal pembangunan yang kemudian disebut Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) adalah seluas 6.671 hektare. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 yang diselenggarakan di Hotel The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (26/07/2022).
“Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, di mana di situlah nanti Ibu Kota Negara yang akan kita bangun pertama kalinya. Termasuk ada Istana Presiden dan Wakil Presiden, instansi legislatif, yudikatif, eksekutif. Tempat Diplomatik akan beroperasi. Di dalam KIPP itu ada tiga zona. Saat ini, yang akan kita fokuskan itu adalah 1A, yaitu yang akan dibangun pada 2024,” tutur Bambang.
“Jadi masing-masing (wilayah yang dikembangkan di IKN, red) ini akan menjadi pembangkit ekonomi, sehingga pada waktunya kelak akan menjadi superhub ekonomi yang mampu melakukan pemerataan di Indonesia ini, akan menjadi generator yang membuat perekonomian kita akan maju,” sambungnya.
Kepala Otorita IKN juga mengungkapkan, beberapa konsep dan nilai yang akan dicanangkan IKN, yaitu Sustainable Forest City. Jadi 65% dari kawasan seluas 256.142 hektare, akan dibiarkan untuk menjadi hutan. Harapannya hutan ini dapat menarik Karbon. Kemudian, salah satu indikator utama IKN bahwa kota ini harus “Kota 10 Menit”.
“Artinya dalam 10 menit tiap orang bisa menuju tempat yang diinginkan, mobilitasnya. Bila bicara IKN, kami menggarisbawahi yang akan kami kembangkan. Satu tentu Investasi, yang kedua K itu adalah Knowledge, dan N nya adalah Network,” tegasnya.
Dukungan terhadap pembangunan IKN terus dijalankan, antara lain melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Terobosan-terobosan terus diupayakan, termasuk dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Demi melancarkan jalannya PTSL ini juga telah diberlakukan sejumlah penyesuaian agar mempermudah proses pendaftaran tanah masyarakat, yakni dengan membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro yang turut hadir dalam Rakernas Kementerian ATR/BPN ini menyampaikan bahwa perlu ada sinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk persoalan pembebasan biaya tersebut di dalam PTSL.
“Sampai saat ini memang masih sedikit daerah, kalau kita melihat dari pada peran daerah kabupaten/kota untuk memberikan insentif agar kegiatan PTSL bisa berlangsung lebih cepat melalui kebijakan pembebasan atau keringanan BPHTB. Memang persepsi Pemda itu masih berbeda-beda,” ucapnya.
Berdasarkan sistem yang dianut pemerintahan Indonesia, yaitu desentralistis yang mana beberapa urusan berada dalam kewenangan kepala daerah, maka kerja sama dan sinergi itu menjadi suatu hal yang harus dilakukan.
“Ini adalah kewajiban kita bersama. Kita akan coba dorong nanti sehingga juga melibatkan Sekda (Sekretaris Daerah, red) di tiap provinsinya. Kita coba cari hal-hal yang positif, keuntungan-keuntungan lain dengan kebijakan yang diambil ini,” tandas Suhajar. []