Pelopor.id | Jakarta – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendapatkan kewenangan menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).
Kewenangan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2022 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dengan Nomor Kode Daerah 3.00 dan Kode Identitas Daerah BTN.
Kewenangan menerbitkan SKA menjadi salah satu fasilitasi Pemprov Banten kepada para pelaku usaha produksi tujuan ekspor di Provinsi Banten. Dengan demikian, para pengusaha di Provinsi Banten tidak perlu mengurus SKA di wilayah lain.
Dalam sambutan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang dibacakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M. Tranggono, disebutkan bahwa kewenangan menerbitkan SKA turut memudahkan kerja serta menekan biaya pengurusan ekspor para eksportir di Provinsi Banten.
Menurutnya, saat ini ada sekitar 4.178 perusahaan industri yang beroperasi di Provinsi Banten, tersebar pada beberapa kawasan industri dengan dukungan infrastruktur yang mempermudah dan memperlancar operasional industri.
Kinerja ekspor Provinsi Banten berkorelasi positif terhadap Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Provinsi Banten. Dari 1,50% di tahun 2019, meningkat menjadi 3,02% di tahun 2020, serta meningkat menjadi 3,68% di tahun 2021.
“Dengan mencermati hubungan antara pertumbuhan nilai ekspor dengan LPE Provinsi Banten yang menunjukkan korelasi positif, kami optimis untuk menumbuhkan LPE di Provinsi Banten adalah dengan memacu pertumbuhan nilai ekspor,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bambang Jaka Setiawan mengungkapkan, dengan adanya sistem SKA diharapkan nanti sistem yang terbentuk lebih baik, informatif, dan lebih mempermudah para pelaku usaha termasuk pejabat IPSKA dalam penerbitan sertifikat.
“Untuk itu saya berterima kasih atas dukungan dari Pemprov Banten beserta seluruh jajaran atas dukungan yang diberikan terhadap penyelenggaraan IPSKA,” ungkapnya.
Dikatakan, penyelenggaraan penerbitan SKA ini bisa dilakukan melalui online oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Jika diperlukan verifkasi lapangan, Disperindag Provinsi Banten sudah menetapkan petugasnya. []












