“Jumlah yang tertular sampai hari ini mencapai 320.016 ribu dengan jumlah yang sudah sembuh mencapai 108.266 ribu. Kemudian ada yang potong paksa 2.820 dan yang mati 2.029.”
Pelopor.id | Jakarta – Saat ini, berdasarkan data Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) di Crisis Center kementerian pertanian (Kementan), penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) telah merangsek ke 21 provinsi, tepatnya di 231 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
“Jumlah yang tertular sampai hari ini mencapai 320.016 ribu dengan jumlah yang sudah sembuh mencapai 108.266 ribu. Kemudian ada yang potong paksa 2.820 dan yang mati 2.029,” tutur Sekretaris Ditjen PKH, Makmun dalam konferensi pers penanganan PMK, Selasa, (05/07/2022).
Meski demikian, Kementan memastikan penanganan PMK terus dilakukan secara maksimal. Diantaranya dengan pembentukan Satgas PMK dari tingkat pusat hingga ke kabupaten, pembatasan lalu lintas hewan, memberikan obat-obatan, desinfektan hingga memberikan vaksinasi terhadap ternak di wilayah terdampak.
“Kementan telah mendistribusikan vaksin yang dilakukan secara bertahap dengan target populasi yang pertama adalah ternak aset dan ternak dengan nilai ekonomi tinggi seperti sapi/kerbau perah dan sapi bibit, serta sapi yang berpotensi tinggi untuk dilalulintaskan di 19 provinsi. Ketersediaan vaksin sebanyak 800.000 dosis dan telah terdistribusi sebanyak 669.400 dosis,” tegas Makmun.
Adapun ternak yang telah divaksin mencapai 296.973 ekor dan ditargetkan Idul Adha nanti semua sudah selesai divaksin, sehingga bisa dilaksanakan vaksin tahap berikutnya. “Untuk ternak yang sakit kita fokuskan untuk diobati dulu biar sembuh, setelah sembuh 6 bulan kemudian baru dapat divaksin karena setelah sembuh ternak akan mempunyai antibodi tersendiri,” jelas Makmun.
Sementara Kementan, saat ini telah mendistribusikan obat-obatan sebanyak 203.000 dosis ke 19 Provinsi. Begitu pula dengan disinfektan sebanyak 2.640.000 liter telah terdistribusi ke 19 Provinsi tertular. Selanjutnya untuk logistik vaksinasi dan pengobatan berupa Spuit 800.000 pcs dan Hand Sprayer 2.000 unit juga telah didistribusikan.
Kepala Pusat Karantina Hewan Kementan, Wisnu Wasisa Putra menambahkan, bahwa sistem lalu lintas hewan sudah memiliki aturan ketat yang tertuang dalam surat edaran nomor 3 tahun 2022. Dalam aturan ini, semua hewan yang berasal dari zona merah atau pulau merah dilarang melintas atau masuk ke zona hijau.
“Untuk zona merah dilarang melalui zona hijau. Tentu kita mengenal pulau Jawa dan pulau Sumatera, pulau Lombok dan pulau lainya di NTT. Otomatis pulau-pulau ini tidak dapat melintas apabila kondisinya masuk zona merah, karena itu rentan PMK,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan terus memperketat penjagaan di Pintu-pintu bandara dan pelabuhan seluruh Indonesia. “Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kita akan awasi agar tidak bergerak sama sekali, tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan,” tandasnya. []