Potong Uang Donasi 13,7%, Kemensos Cabut Izin ACT

- Editor

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id | Jakarta – Terkait dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan tersebut.

Pencabutan itu terdapat dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada tanggal yang sama.

“Alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” tutur Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy di kantor Kemensos, Jakarta pada Selasa, (05/07/2022).

Dijelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Namun berdasarkan hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka tersebut, tentu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal yang ditetapkan yakni 10%. Sementara Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Bencana, seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Muhadjir menegaskan, bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar hal serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga :   Muhadjir Effendy: Infrastruktur dan Pembangunan SDM Kunci Utama Indonesia Emas 2045

Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar membeberkan, pihaknya mengambil 13,7% dari donasi yang terkumpul untuk biaya operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu menurutnya dilakukan sejak 2017 hingga 2021.

“Rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” ucap Ibnu Senin (04/07/2022).

“Secara syariat (zakat) dibolehkan diambil 1/8 atau 12,5%. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga,” tambahnya. []

Baca Juga :   Di Titik Nol Nusantara, Menko PMK Tegaskan Infrastruktur dan SDM Sama-sama Dikebut untuk IKN
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Dukung Program Sanitasi Ramah Lingkungan Melalui Peresmian Instalasi Biodigester Komunal
FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137
Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:05 WIB

People Sweet Tawarkan Refleksi Sosial Lewat Single Parade Ego

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:47 WIB

Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:46 WIB

Konflik Royalti Musik Rp 14 Miliar, LMKN Dilaporkan ke KPK

Selasa, 6 Januari 2026 - 03:08 WIB

Idgitaf Ungkap Kecemasan dan Harapan Lewat Single Rutinitas

Sabtu, 27 Desember 2025 - 01:23 WIB

Gerakan Warga Wargi Menanam Warnai Penjualan Tiket Synchronize Fest 2026

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:24 WIB

Eksplorasi Musik Tanpa Batas ala Patrick Lesmana dalam EP Yabai

Berita Terbaru

Dokumentasi Boleh Gig edisi 7 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

Musik

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:26 WIB