Pelopor.id | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA meminta pemerintah daerah berhenti memberikan perizinan untuk pemanfaatan lahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini, disampaikannya dalam Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dalam dan Persiapan Tahap Pembangunan Kawasan IKN yang dipimpin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Selasa, (05/07/2022).
Sebab, pengendalian dan pengalihan hak atas tanah di kawasan IKN sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Sehingga urusan tersebut menjadi kewenangan Badan Otorita IKN.
“Kami meminta pihak-pihak di luar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,” tegas Safrizal mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dikutip Rabu, (06/07/2022).
Adapun Pembangunan fisik di kawasan IKN akan dimulai pada Agustus 2022. Pembangunan ini, bakal terus berlanjut usai disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Kelancaran proses pembangunan tersebut harus didukung penuh semua pihak agar berjalan lebih komprehensif.
Safrizal menjelaskan, secara faktual dukungan ini penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum di tengah munculnya pemanfaatan tanah tak berizin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. hal ini, utamanya dilakukan oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan masyarakat maupun korporasi, sehingga dapat berdampak pada aksi atau klaim sepihak.
“Pemerintah daerah harus segera mengidentifikasi perizinan yang telah dikeluarkan, dan menghentikan proses perizinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita,” tandas Safrizal. []