Pelopor.id | Jakarta – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.
Penunjukan ini, dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat, (1/07/2022).
Penugasan kepada Mendagri, berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara.
Dalam surat keputusan itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian disebut menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim mulai 4-15 Juli 2022. []