Pelopor.id | Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesia Homestay Association (DPP IHSA) Alvy Pongoh mengatakan, terkait kisaran jumlah kamar yang dikategorikan sebagai homestay saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) no.9 tahun 2014 tentang standar usaha pondok wisata atau homestay.
Sesuai Permenparekraf RI Nomor 9 Tahun 2014
Alvy menerangkan bahwa di dalam peraturan itu, tertulis bahwa yang disebut homestay itu harus ada di dalam satu rumah dengan minimal 1 kamar dan maksimal 5 kamar. Sehingga jika memiliki lebih dari 5 kamar, maka tidak bisa disebut homestay.
“Iya kalau ikut peraturan yang saat ini masih berlaku. Nah ini yang akan kita kaji di DPP IHSA apakah peraturan ini masih layak untuk diteruskan atau kita perlu penyempurnaan. Nah ini salah satu hasil-hasil dari pertemuan kita, baik seminar maupun rapimnas,” tuturnya kepada Pelopor.id, Minggu, (03/07/2022)
Lalu apa bisa satu rumah dengan 1 kamar tidur disebut homestay?
“Bisa karena sesuai dengan paparan Direktorat standardisasi dan sertifikasi usaha Kemenparekraf, ada kemudahan sebab bisnis untuk usaha homestay ini masuk dalam bisnis yang risikonya rendah,” Jawab Alvy tegas.

Pemerintah sendiri telah meluncurkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Di mana Homestay masuk dalam kategori risiko rendah sehingga dalam perizinannya hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bisa didaftarkan secara personal tanpa harus bikin akta notaris.
“Kalau bisnis risikonya sedang atau menengah, tinggi, dan sangat tinggi harus NIB standar pemerintah. Itu ada yang harus dipenuhi seperti hotel dan restoran. Namun homestay tidak diperlukan, sebab pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat,” tandas Alvy. []