Penjelasan Ketum IHSA Alvy Pongoh Terkait Jumlah Kamar Sebuah Homestay

- Editor

Minggu, 3 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesia Homestay Association (DPP IHSA) Alvy Pongoh. (Foto: Pelopor.id/Fb Alvy Pogoh)

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesia Homestay Association (DPP IHSA) Alvy Pongoh. (Foto: Pelopor.id/Fb Alvy Pogoh)

Pelopor.id | Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesia Homestay Association (DPP IHSA) Alvy Pongoh mengatakan, terkait kisaran jumlah kamar yang dikategorikan sebagai homestay saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) no.9 tahun 2014 tentang standar usaha pondok wisata atau homestay.

Sesuai Permenparekraf RI Nomor 9 Tahun 2014

Alvy menerangkan bahwa di dalam peraturan itu, tertulis bahwa yang disebut homestay itu harus ada di dalam satu rumah dengan minimal 1 kamar dan maksimal 5 kamar. Sehingga jika memiliki lebih dari 5 kamar, maka tidak bisa disebut homestay.

“Iya kalau ikut peraturan yang saat ini masih berlaku. Nah ini yang akan kita kaji di DPP IHSA apakah peraturan ini masih layak untuk diteruskan atau kita perlu penyempurnaan. Nah ini salah satu hasil-hasil dari pertemuan kita, baik seminar maupun rapimnas,” tuturnya kepada Pelopor.id, Minggu, (03/07/2022)

Lalu apa bisa satu rumah dengan 1 kamar tidur disebut homestay?

“Bisa karena sesuai dengan paparan Direktorat standardisasi dan sertifikasi usaha Kemenparekraf, ada kemudahan sebab bisnis untuk usaha homestay ini masuk dalam bisnis yang risikonya rendah,” Jawab Alvy tegas.

Homestay
Ilustrasi Homestay. (Foto: Pelopor.id/booking.com)

Pemerintah sendiri telah meluncurkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Di mana Homestay masuk dalam kategori risiko rendah sehingga dalam perizinannya hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bisa didaftarkan secara personal tanpa harus bikin akta notaris.

“Kalau bisnis risikonya sedang atau menengah, tinggi, dan sangat tinggi harus NIB standar pemerintah. Itu ada yang harus dipenuhi seperti hotel dan restoran. Namun homestay tidak diperlukan, sebab pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat,” tandas Alvy. []

Baca Juga :   Kisah Satpam Farizal Diganjar Penghargaan Karena Gagalkan Perampokan Bank
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum
Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang
Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000
Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:37 WIB

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Berita Terbaru