Penjelasan Ketum IHSA Alvy Pongoh Terkait Jumlah Kamar Sebuah Homestay

- Editor

Minggu, 3 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesia Homestay Association (DPP IHSA) Alvy Pongoh. (Foto: Pelopor.id/Fb Alvy Pogoh)

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesia Homestay Association (DPP IHSA) Alvy Pongoh. (Foto: Pelopor.id/Fb Alvy Pogoh)

Pelopor.id | Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesia Homestay Association (DPP IHSA) Alvy Pongoh mengatakan, terkait kisaran jumlah kamar yang dikategorikan sebagai homestay saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) no.9 tahun 2014 tentang standar usaha pondok wisata atau homestay.

Sesuai Permenparekraf RI Nomor 9 Tahun 2014

Alvy menerangkan bahwa di dalam peraturan itu, tertulis bahwa yang disebut homestay itu harus ada di dalam satu rumah dengan minimal 1 kamar dan maksimal 5 kamar. Sehingga jika memiliki lebih dari 5 kamar, maka tidak bisa disebut homestay.

“Iya kalau ikut peraturan yang saat ini masih berlaku. Nah ini yang akan kita kaji di DPP IHSA apakah peraturan ini masih layak untuk diteruskan atau kita perlu penyempurnaan. Nah ini salah satu hasil-hasil dari pertemuan kita, baik seminar maupun rapimnas,” tuturnya kepada Pelopor.id, Minggu, (03/07/2022)

Lalu apa bisa satu rumah dengan 1 kamar tidur disebut homestay?

“Bisa karena sesuai dengan paparan Direktorat standardisasi dan sertifikasi usaha Kemenparekraf, ada kemudahan sebab bisnis untuk usaha homestay ini masuk dalam bisnis yang risikonya rendah,” Jawab Alvy tegas.

Homestay
Ilustrasi Homestay. (Foto: Pelopor.id/booking.com)

Pemerintah sendiri telah meluncurkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Di mana Homestay masuk dalam kategori risiko rendah sehingga dalam perizinannya hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bisa didaftarkan secara personal tanpa harus bikin akta notaris.

“Kalau bisnis risikonya sedang atau menengah, tinggi, dan sangat tinggi harus NIB standar pemerintah. Itu ada yang harus dipenuhi seperti hotel dan restoran. Namun homestay tidak diperlukan, sebab pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat,” tandas Alvy. []

Baca Juga :   Kemenparekraf Batalkan Program Nyatakan.id 2021
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000
Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026
Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara
Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Hadir di “Pasar Malem Narasi 2025”, Dorong Transaksi Non-Tunai Lewat Cara Kreatif dan Inklusif
Dorong Implementasi ESG Dalam Bisnis, Bank Jakarta Raih Penghargaan Regional Banking ESG Excellence Award 2025

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 00:50 WIB

Poster Terbaru Film Na Willa Tampilkan Dunia Imajinasi Anak

Senin, 2 Maret 2026 - 00:33 WIB

Crunchyroll Umumkan Serial (OSHI NO KO) Season 2 Tayang Musim Semi 2026

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:43 WIB

Pedangdut Nisa Farella Kembali Berkarya dengan Single Legowo

Senin, 16 Februari 2026 - 21:58 WIB

Natasha Pramudita Buktikan Relevansi Karier Bermusiknya Melalui Single Mendadak Dangdut

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:20 WIB

Mahia, Maseja dan Chrisalia Jadi Sorotan di Main-Main Cipete Vol. 39

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:09 WIB

Unit Skatepunk, Man Sinner Getarkan Kopi Wangsa Bogor di Buitenstage

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Tanah Air Project Hadirkan Pesan Toleransi di Festival Gospel Gifest 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:25 WIB

Man Sinner Tutup Swag Event Episode 130 dengan Energi Penuh

Berita Terbaru