Penjelasan Ketum IHSA Alvy Pongoh Terkait Jumlah Kamar Sebuah Homestay

- Editor

Minggu, 3 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesia Homestay Association (DPP IHSA) Alvy Pongoh. (Foto: Pelopor.id/Fb Alvy Pogoh)

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesia Homestay Association (DPP IHSA) Alvy Pongoh. (Foto: Pelopor.id/Fb Alvy Pogoh)

Pelopor.id | Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesia Homestay Association (DPP IHSA) Alvy Pongoh mengatakan, terkait kisaran jumlah kamar yang dikategorikan sebagai homestay saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) no.9 tahun 2014 tentang standar usaha pondok wisata atau homestay.

Sesuai Permenparekraf RI Nomor 9 Tahun 2014

Alvy menerangkan bahwa di dalam peraturan itu, tertulis bahwa yang disebut homestay itu harus ada di dalam satu rumah dengan minimal 1 kamar dan maksimal 5 kamar. Sehingga jika memiliki lebih dari 5 kamar, maka tidak bisa disebut homestay.

“Iya kalau ikut peraturan yang saat ini masih berlaku. Nah ini yang akan kita kaji di DPP IHSA apakah peraturan ini masih layak untuk diteruskan atau kita perlu penyempurnaan. Nah ini salah satu hasil-hasil dari pertemuan kita, baik seminar maupun rapimnas,” tuturnya kepada Pelopor.id, Minggu, (03/07/2022)

Lalu apa bisa satu rumah dengan 1 kamar tidur disebut homestay?

“Bisa karena sesuai dengan paparan Direktorat standardisasi dan sertifikasi usaha Kemenparekraf, ada kemudahan sebab bisnis untuk usaha homestay ini masuk dalam bisnis yang risikonya rendah,” Jawab Alvy tegas.

Homestay
Ilustrasi Homestay. (Foto: Pelopor.id/booking.com)

Pemerintah sendiri telah meluncurkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Di mana Homestay masuk dalam kategori risiko rendah sehingga dalam perizinannya hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bisa didaftarkan secara personal tanpa harus bikin akta notaris.

“Kalau bisnis risikonya sedang atau menengah, tinggi, dan sangat tinggi harus NIB standar pemerintah. Itu ada yang harus dipenuhi seperti hotel dan restoran. Namun homestay tidak diperlukan, sebab pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat,” tandas Alvy. []

Baca Juga :   Jokowi: Komisi Yudisial Harus Jamin Ketersediaan Hakim Berintegritas
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gandeng BliBli, Bank Jakarta Hadirkan Engagement Store di Jakarta Fair 2026
Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota
Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta
Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Dorong Peran BUMD DKI Sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan BUMD Leaders Forum
Danamart Luncurkan Blended Finance Pertama di Indonesia, Buka Akses Investasi ESG
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:49 WIB

James F. Sundah Foundation Luncurkan Beasiswa Riset Hak Cipta

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08 WIB

Konser Janji Suci 25 Tahun Yovie & Nuno Rayakan Seperempat Abad Berkarya

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:08 WIB

Perpaduan Etnik, Folk, dan Elektronik, Album Jejak Milik MIRZATAMI Resmi Dirilis

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Berita Terbaru

ILustrasi Sepak Bola. (Foto: Istimewa)

Internasional

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:33 WIB