Penjelasan Ketum IHSA Alvy Pongoh Terkait Jumlah Kamar Sebuah Homestay

- Editor

Minggu, 3 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesia Homestay Association (DPP IHSA) Alvy Pongoh. (Foto: Pelopor.id/Fb Alvy Pogoh)

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesia Homestay Association (DPP IHSA) Alvy Pongoh. (Foto: Pelopor.id/Fb Alvy Pogoh)

Pelopor.id | Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesia Homestay Association (DPP IHSA) Alvy Pongoh mengatakan, terkait kisaran jumlah kamar yang dikategorikan sebagai homestay saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) no.9 tahun 2014 tentang standar usaha pondok wisata atau homestay.

Sesuai Permenparekraf RI Nomor 9 Tahun 2014

Alvy menerangkan bahwa di dalam peraturan itu, tertulis bahwa yang disebut homestay itu harus ada di dalam satu rumah dengan minimal 1 kamar dan maksimal 5 kamar. Sehingga jika memiliki lebih dari 5 kamar, maka tidak bisa disebut homestay.

“Iya kalau ikut peraturan yang saat ini masih berlaku. Nah ini yang akan kita kaji di DPP IHSA apakah peraturan ini masih layak untuk diteruskan atau kita perlu penyempurnaan. Nah ini salah satu hasil-hasil dari pertemuan kita, baik seminar maupun rapimnas,” tuturnya kepada Pelopor.id, Minggu, (03/07/2022)

Lalu apa bisa satu rumah dengan 1 kamar tidur disebut homestay?

“Bisa karena sesuai dengan paparan Direktorat standardisasi dan sertifikasi usaha Kemenparekraf, ada kemudahan sebab bisnis untuk usaha homestay ini masuk dalam bisnis yang risikonya rendah,” Jawab Alvy tegas.

Homestay
Ilustrasi Homestay. (Foto: Pelopor.id/booking.com)

Pemerintah sendiri telah meluncurkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Di mana Homestay masuk dalam kategori risiko rendah sehingga dalam perizinannya hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bisa didaftarkan secara personal tanpa harus bikin akta notaris.

“Kalau bisnis risikonya sedang atau menengah, tinggi, dan sangat tinggi harus NIB standar pemerintah. Itu ada yang harus dipenuhi seperti hotel dan restoran. Namun homestay tidak diperlukan, sebab pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat,” tandas Alvy. []

Baca Juga :   Distributor Kratingdaeng Anggarkan Rp 5 Triliun untuk Ekspansi Bisnis
Facebook Comments Box

Berita Terkait

IM3 Platinum dan Apple Hadirkan Pengalaman Premium di Peluncuran Bundling iPhone 16
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Terkait Perkembangan Pemulihan Sistem
Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Bahwa Dana Nasabah Bank DKI Aman, dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar
Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank
Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 18:37 WIB

Ambang Rindu Jadi Single Baru The Lantis Jelang Album Ke-6

Minggu, 27 April 2025 - 17:41 WIB

Java Jazz Festival 2025 Masukan Deretan Musisi Kece di Line Up Terbaru

Minggu, 27 April 2025 - 15:47 WIB

Dikubur Sejak Tahun 2000, Single Evolusi Milik Fransiscus Eko Resmi Dirilis

Minggu, 27 April 2025 - 13:26 WIB

Kolaborasi Bareng Didit Saad dan Nuwi Fourtwnty, Alfie Alfandy Lepas Album Aku Manusia

Minggu, 20 April 2025 - 21:43 WIB

Penyanyi Solo, Ello Rilis Single Setunggal

Minggu, 20 April 2025 - 21:19 WIB

Proyek Musik Solo, gabsav Lepas Single Perdana where’s ur head

Minggu, 20 April 2025 - 20:47 WIB

Ardhito Pramono Bakal Jadi Bintang Tamu Spesial di Konser Boyce Avenue

Sabtu, 19 April 2025 - 22:40 WIB

Gitaris Seringai, Ricky Siahaan Meninggal Dunia dalam Usia 48 Tahun

Berita Terbaru

Grup band retro, The Lantis. (Foto: Istimewa)

Musik

Ambang Rindu Jadi Single Baru The Lantis Jelang Album Ke-6

Minggu, 27 Apr 2025 - 18:37 WIB