Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah dalam laporan terbarunya mengungkapkan, saat ini baru satu dari 8 koperasi simpan pinjam (KSP) yang bermasalah sudah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai upaya menjalankan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Koperasi tersebut adalah KSP Intidana yang telah menyelenggarakan RAT pada tanggal 31 Mei 2022 secara hybrid. Namun, dikabarkan bahwa KSP Intidana diputuskan pailit oleh Mahkamah Agung (MA). Sementara KSP SB akan melaksanakan RAT pada 30 Juni 2022. Kemudian KSP Indosurya mengajukan reschedule pada bulan Juli. Sedangkan yang lainnya belum mengajukan agenda pasti.
Padahal, berdasarkan pasal 26 UU No. 25 tahun 1992 Koperasi wajib melaksanakan RAT paling sedikit sekali dalam 1 tahun dan dilakukan paling lambat 6 bulan (30 Juni) setelah tahun buku lampau.
“Kepada koperasi yang belum melaporkan secara detil kapan pelaksanaan RAT, maka kami akan memanggil Pengurus KSP bersangkutan,” tutur Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam konferensi pers Update Penanganan Koperasi Bermasalah secara virtual, Jakarta, Kamis (23/06/2022).
Agus menegaskan, bahwa pihaknya telah mengirim surat tertanggal 27 Mei 2022 kepada 8 KSP bermasalah untuk mendorong mereka segera melaksanakan RAT tahun buku 2021. Hal itu, sekaligus mengingatkan Pengurus agar Anggota dapat berpartisipasi aktif pada Rapat Anggota untuk memberi arah jalannya badan usaha Koperasi ke depan, mengevaluasi kinerja Pengurus dan Pengawas, melakukan inventarisasi aset dan kewajiban.
Selain itu menurut Agus, Satgas juga telah menyampaikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi kepada Pengurus KSP bermasalah, sebagai pedoman penyelenggaraan RAT pada tanggal 2 Juni 2022.

Penyelenggaraan Rapat Anggota, dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Sebagaimana diatur pada Pasal 86 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Agus menegaskan, sebagai badan usaha yang menjunjung prinsip Demokrasi Ekonomi, Agenda pembahasan dalam RAT harus meliputi, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2021, Laporan Keuangan Audited Tahun Buku 2021, Perubahan Susunan Kepengurusan, Serah terima aset, serta kewajiban Homologasi/PKPU, Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (Business plan) 2022/2023.
“Satgas bersama Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, akan terus memantau dan mendorong terlaksananya kewajiban RAT dan juga akan melakukan evaluasi terhadap hasil RAT. Satgas dan Deputi Pekoperasian juga membentuk Tim Pendamping untuk mengupayakan terlaksananya proses RAT dengan baik,” tegasnya.
Agus juga membeberkan update pelaksanaan RAT oleh 8 KSP bermasalah tersebut. Yakni KSP Sejahtera Bersama, di mana Deputi Bidang Perkoperasian juga telah mengirim surat tanggal 24 Mei 2022 perihal Kewajiban Rapat Anggota kepada KSP Sejahtera Bersama.
“Mereka menyampaikan, RAT paripurna dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2022 secara hybrid (online dan offline), didahului dengan Rapat Anggota Kelompok di 11 wilayah,” ucapnya.
Selain itu, Satgas juga menerima masukan-masukan dari Anggota KSP Sejahtera Bersama tentang berbagai hal terkait RAT. Serta selalu meneruskan bahan/masukan Anggota KSP SB kepada Pengurus Pusat KSP SB agar menjadi masukan/pertimbangan.

KSP Intidana sendiri, telah menyelenggarakan RAT pada tanggal 31 Mei 2022 secara hybrid. Sebagai respon terhadap putusan pailit KSP Intidana oleh MA, Satgas mengirim surat tanggal 2 Juni 2022 untuk memohon perlindungan hukum terkait putusan kepailitan Koperasi kepada MA, agar senantiasa mempertimbangkan dengan seksama setiap permohonan Kasasi yang diajukan terkait dengan PKPU dan/atau kepailitan Koperasi, serta menyampaikan kiranya putusan MA yang pertama kali mengabulkan pailit Koperasi ini tidak menjadi preseden.
“Dalam hal ini, KSP Intidana melaporkan akan mengajukan Peninjauan Kembali,” pungkas Agus.
Selanjutnya, ada KSP Indosurya Cipta yang merespon surat Satgas perihal Pelaksanaan RAT Tahun Buku 2021 dengan mengirim surat yang isinya menginformasikan bahwa saat ini sedang melakukan persiapan RAT, namun karena keterbatasan sumber daya manusia, sistem dan biaya operasional, maka KSP Indosurya mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan RAT pada Juli 2022.
Sementara Koperasi Lima Garuda, KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama sudah mengagendakan untuk melaksanakan RAT pada akhir Juni, tetapi hingga saat ini belum ada laporan lebih detail mengenai teknis penyelenggaraan.
“Untuk itu, Satgas sudah mengagendakan memanggil pengurus untuk meminta konfirmasi,” tandas Agus.
Terakhir ada Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa dan KSP Timur Pratama Indonesia belum ada respon, untuk itu Satgas mengundang audiensi para Pengurus. []