Satgas: Baru Satu dari Delapan Koperasi Bermasalah Gelar RAT

- Editor

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satgas Penangangan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso KemenKop UKM. (Foto:Pelopor.id/KemenKop UKM)

Ketua Satgas Penangangan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso KemenKop UKM. (Foto:Pelopor.id/KemenKop UKM)

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah dalam laporan terbarunya mengungkapkan, saat ini baru satu dari 8 koperasi simpan pinjam (KSP) yang bermasalah sudah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai upaya menjalankan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Koperasi tersebut adalah KSP Intidana yang telah menyelenggarakan RAT pada tanggal 31 Mei 2022 secara hybrid. Namun, dikabarkan bahwa KSP Intidana diputuskan pailit oleh Mahkamah Agung (MA). Sementara KSP SB akan melaksanakan RAT pada 30 Juni 2022. Kemudian KSP Indosurya mengajukan reschedule pada bulan Juli. Sedangkan yang lainnya belum mengajukan agenda pasti.

Padahal, berdasarkan pasal 26 UU No. 25 tahun 1992 Koperasi wajib melaksanakan RAT paling sedikit sekali dalam 1 tahun dan dilakukan paling lambat 6 bulan (30 Juni) setelah tahun buku lampau.

“Kepada koperasi yang belum melaporkan secara detil kapan pelaksanaan RAT, maka kami akan memanggil Pengurus KSP bersangkutan,” tutur Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam konferensi pers Update Penanganan Koperasi Bermasalah secara virtual, Jakarta, Kamis (23/06/2022).

Agus menegaskan, bahwa pihaknya telah mengirim surat tertanggal 27 Mei 2022 kepada 8 KSP bermasalah untuk mendorong mereka segera melaksanakan RAT tahun buku 2021. Hal itu, sekaligus mengingatkan Pengurus agar Anggota dapat berpartisipasi aktif pada Rapat Anggota untuk memberi arah jalannya badan usaha Koperasi ke depan, mengevaluasi kinerja Pengurus dan Pengawas, melakukan inventarisasi aset dan kewajiban.

Selain itu menurut Agus, Satgas juga telah menyampaikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi kepada Pengurus KSP bermasalah, sebagai pedoman penyelenggaraan RAT pada tanggal 2 Juni 2022.

Koperasi
Logo Koperasi. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Penyelenggaraan Rapat Anggota, dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Sebagaimana diatur pada Pasal 86 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Agus menegaskan, sebagai badan usaha yang menjunjung prinsip Demokrasi Ekonomi, Agenda pembahasan dalam RAT harus meliputi, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2021, Laporan Keuangan Audited Tahun Buku 2021, Perubahan Susunan Kepengurusan, Serah terima aset, serta kewajiban Homologasi/PKPU, Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (Business plan) 2022/2023.

“Satgas bersama Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, akan terus memantau dan mendorong terlaksananya kewajiban RAT dan juga akan melakukan evaluasi terhadap hasil RAT. Satgas dan Deputi Pekoperasian juga membentuk Tim Pendamping untuk mengupayakan terlaksananya proses RAT dengan baik,” tegasnya.

Baca Juga :   Solo Keroncong Festival 2022 Ajang UMKM Unjuk Gigi

Agus juga membeberkan update pelaksanaan RAT oleh 8 KSP bermasalah tersebut. Yakni KSP Sejahtera Bersama, di mana Deputi Bidang Perkoperasian juga telah mengirim surat tanggal 24 Mei 2022 perihal Kewajiban Rapat Anggota kepada KSP Sejahtera Bersama.

“Mereka menyampaikan, RAT paripurna dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2022 secara hybrid (online dan offline), didahului dengan Rapat Anggota Kelompok di 11 wilayah,” ucapnya.

Selain itu, Satgas juga menerima masukan-masukan dari Anggota KSP Sejahtera Bersama tentang berbagai hal terkait RAT. Serta selalu meneruskan bahan/masukan Anggota KSP SB kepada Pengurus Pusat KSP SB agar menjadi masukan/pertimbangan.

Agus Santoso
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso. (Foto:Pelopor.id/KemenKopUKM)

KSP Intidana sendiri, telah menyelenggarakan RAT pada tanggal 31 Mei 2022 secara hybrid. Sebagai respon terhadap putusan pailit KSP Intidana oleh MA, Satgas mengirim surat tanggal 2 Juni 2022 untuk memohon perlindungan hukum terkait putusan kepailitan Koperasi kepada MA, agar senantiasa mempertimbangkan dengan seksama setiap permohonan Kasasi yang diajukan terkait dengan PKPU dan/atau kepailitan Koperasi, serta menyampaikan kiranya putusan MA yang pertama kali mengabulkan pailit Koperasi ini tidak menjadi preseden.

“Dalam hal ini, KSP Intidana melaporkan akan mengajukan Peninjauan Kembali,” pungkas Agus.

Selanjutnya, ada KSP Indosurya Cipta yang merespon surat Satgas perihal Pelaksanaan RAT Tahun Buku 2021 dengan mengirim surat yang isinya menginformasikan bahwa saat ini sedang melakukan persiapan RAT, namun karena keterbatasan sumber daya manusia, sistem dan biaya operasional, maka KSP Indosurya mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan RAT pada Juli 2022.

Baca Juga :   KemenkopUKM Terus Dengungkan Penggunaan Produk UMKM

Sementara Koperasi Lima Garuda, KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama sudah mengagendakan untuk melaksanakan RAT pada akhir Juni, tetapi hingga saat ini belum ada laporan lebih detail mengenai teknis penyelenggaraan.

“Untuk itu, Satgas sudah mengagendakan memanggil pengurus untuk meminta konfirmasi,” tandas Agus.

Terakhir ada Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa dan KSP Timur Pratama Indonesia belum ada respon, untuk itu Satgas mengundang audiensi para Pengurus. []

Baca Juga :   Dirjen Dukcapil: Selfie dengan KTP-el Bahaya
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Rahayu Saraswati Serahkan Formulir Caketum TIDAR Periode 2025-2030
Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Terkait Perkembangan Pemulihan Sistem
Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Bahwa Dana Nasabah Bank DKI Aman, dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
Banjir Dukungan Akar Rumput, Rahayu Saraswati Maju Kembali Jadi Caketum TIDAR
Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar
Tipe-X Umumkan Tur Konser untuk Rayakan 30 Tahun Perjalanan Bermusik
Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 18:37 WIB

Ambang Rindu Jadi Single Baru The Lantis Jelang Album Ke-6

Minggu, 27 April 2025 - 17:41 WIB

Java Jazz Festival 2025 Masukan Deretan Musisi Kece di Line Up Terbaru

Minggu, 27 April 2025 - 15:47 WIB

Dikubur Sejak Tahun 2000, Single Evolusi Milik Fransiscus Eko Resmi Dirilis

Minggu, 27 April 2025 - 13:26 WIB

Kolaborasi Bareng Didit Saad dan Nuwi Fourtwnty, Alfie Alfandy Lepas Album Aku Manusia

Minggu, 20 April 2025 - 21:43 WIB

Penyanyi Solo, Ello Rilis Single Setunggal

Minggu, 20 April 2025 - 21:19 WIB

Proyek Musik Solo, gabsav Lepas Single Perdana where’s ur head

Minggu, 20 April 2025 - 20:47 WIB

Ardhito Pramono Bakal Jadi Bintang Tamu Spesial di Konser Boyce Avenue

Sabtu, 19 April 2025 - 22:40 WIB

Gitaris Seringai, Ricky Siahaan Meninggal Dunia dalam Usia 48 Tahun

Berita Terbaru

Grup band retro, The Lantis. (Foto: Istimewa)

Musik

Ambang Rindu Jadi Single Baru The Lantis Jelang Album Ke-6

Minggu, 27 Apr 2025 - 18:37 WIB