Pelopor.id | Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Menurut Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi), kebijakan tersebut adalah bagian dari transisi pandemi menjadi endemic.
Langkah ini diambil setelah pemerintah melakukan kajian situasi dan kondisi pandemic covid-19 dalam beberapa waktu terakhir yang semakin terkendali, khususnya pasca periode mudik Lebaran kemarin.
Presiden Jokowi, menyampaikan bahwa masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” tuturnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).
Selain itu, Kepala Negara juga meminta masyarakat kategori rentan, lansia atau yang memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
“Juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujar Presiden.
Selain pelonggaran pemakaian masker, Jokowi juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covod-19 dosis lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandasnya.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menambahkan, kebijakan bebas tes swab PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah vaksin lengkap akan berlaku mulai Rabu (18/05/2022). []