Kemendag: Ekspor 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste Berhasil Digagalkan

- Editor

Jumat, 13 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng Kemendag, Bea Cukai dan Satgas Pangan. (Foto: Pelopor.id /Kemendag)

Konferensi pers pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng Kemendag, Bea Cukai dan Satgas Pangan. (Foto: Pelopor.id /Kemendag)

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menggagalkan sedikitnya 8 kontainer minyak goreng di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang bakal diekspor ke Timor Leste. Upaya ekspor minyak goreng dengan volume mencapai 81 ribu liter itu, berhasil digagalkan berkat sinergi Kemendag dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan.

Eksportir berusaha mengelabuhi dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan, keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis, Kamis, (12/05/2022).

Selanjutnya, Kemendag akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antar Lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidangperdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara KementerianPerdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan danpenegakanhukum di bidang perdagangan,” ucap Veri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized PalmOil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.

Baca Juga :   Department Store Illum Bakal Jual Barang Premium Thailand
Konferensi pers pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng Kemendag, Bea Cukai dan Satgas Pangan. (Foto: Pelopor.id /Kemendag)
Konferensi pers pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng Kemendag, Bea Cukai dan Satgas Pangan. (Foto: Pelopor.id /Kemendag)

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112Ayat (1)jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menambahkan, kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana palinglamalima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tandas Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan. []

Baca Juga :   Kesepakatan Rusia dan Ukraina Dorong Penurunan Harga Gandum
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rahayu Saraswati Serahkan Formulir Caketum TIDAR Periode 2025-2030
Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Terkait Perkembangan Pemulihan Sistem
Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Bahwa Dana Nasabah Bank DKI Aman, dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
Banjir Dukungan Akar Rumput, Rahayu Saraswati Maju Kembali Jadi Caketum TIDAR
Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar
Tipe-X Umumkan Tur Konser untuk Rayakan 30 Tahun Perjalanan Bermusik
Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank
Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 22:59 WIB

Rahayu Saraswati Serahkan Formulir Caketum TIDAR Periode 2025-2030

Senin, 21 April 2025 - 22:18 WIB

Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Terkait Perkembangan Pemulihan Sistem

Sabtu, 19 April 2025 - 21:07 WIB

Banjir Dukungan Akar Rumput, Rahayu Saraswati Maju Kembali Jadi Caketum TIDAR

Sabtu, 19 April 2025 - 15:45 WIB

Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar

Jumat, 18 April 2025 - 20:40 WIB

Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa

Kamis, 17 April 2025 - 12:05 WIB

Tipe-X Umumkan Tur Konser untuk Rayakan 30 Tahun Perjalanan Bermusik

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank

Selasa, 15 April 2025 - 00:32 WIB

Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI

Berita Terbaru

Penyanyi solo, Marcello Tahitoe alias Ello. (Foto: Istimewa)

Musik

Penyanyi Solo, Ello Rilis Single Setunggal

Minggu, 20 Apr 2025 - 21:43 WIB