Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menggagalkan sedikitnya 8 kontainer minyak goreng di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang bakal diekspor ke Timor Leste. Upaya ekspor minyak goreng dengan volume mencapai 81 ribu liter itu, berhasil digagalkan berkat sinergi Kemendag dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan.
Eksportir berusaha mengelabuhi dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan, keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.
“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya berdasarkan keterangan tertulis, Kamis, (12/05/2022).
Selanjutnya, Kemendag akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antar Lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidangperdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara KementerianPerdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan danpenegakanhukum di bidang perdagangan,” ucap Veri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized PalmOil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112Ayat (1)jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menambahkan, kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.
“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana palinglamalima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tandas Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan. []