Jakarta – Pemerintah merilis Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Keppres ini,mditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, (29/04/2022) dan mulai berlaku sejak ditetapkan.
Aturan ini, sebagai pelaksana ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857,00
2. Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073,00
3. Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009,00
4. Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480,00
5. Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp39.886.009,00
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp39.886.009,00
8. Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721,00
9. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009,00
10. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290,00
11. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590,00
12. Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741,00
13. Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506,00

Sementara besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05
2. Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05
3. Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05
4. Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05
5. Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp81.747.844,05
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp81.747.844,05
8. Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05
9. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05
10. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05
11. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05
12. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05
13. Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05. []