Jokowi Teken Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H

- Editor

Sabtu, 30 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ibadah haji. (Foto:Pixabay/G Lady)

Ilustrasi Ibadah haji. (Foto:Pixabay/G Lady)

Jakarta – Pemerintah merilis Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Keppres ini,mditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, (29/04/2022) dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

Aturan ini, sebagai pelaksana ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:

1. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857,00
2. Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073,00
3. Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009,00
4. Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480,00
5. Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp39.886.009,00
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp39.886.009,00
8. Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721,00
9. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009,00
10. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290,00
11. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590,00
12. Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741,00
13. Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506,00

Haji
Ilustrasi ibadah Haji. (Foto:Pelopor.id/Pixabay/Konevi)

Sementara besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

1. Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05
2. Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05
3. Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05
4. Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05
5. Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp81.747.844,05
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp81.747.844,05
8. Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05
9. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05
10. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05
11. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05
12. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05
13. Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05. []

Baca Juga :   Dua Karyawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Gerobak UMKM, Kemendag Buka Suara
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Westlife Bakal Konser di GBK, Rayakan HUT ke-25 Bareng Fans Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:51 WIB

Video Klip Baru Wen & the Wknders: “(Tak Mungkin) Mencari Penggantimu”

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51 WIB

Komposer Andal Indonesia, James F. Sundah Meninggal Dunia

Senin, 4 Mei 2026 - 16:23 WIB

Raih 8 Platinum Awards, Ade Govinda Ungkap Rasa Syukur

Senin, 4 Mei 2026 - 14:49 WIB

Lindee Cremona Tampilkan Vokal Tulus di Single Doa Untuk Ayah

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:12 WIB

Konser Perdana di Jakarta, Josh Holmes Perkenalkan Single Last First Kiss

Berita Terbaru