Pelopor.id | Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda optimistis, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) adalah para negarawan yang akan menolak gugatan Judicial Review (JR) terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dari masyarakat.
Pasalnya, menurut pria yang akrab disapa Rifqi itu, sosok negarawan adalah mereka yang berpikir jangka panjang. Jika gugatan itu diterima, maka akan memunculkan blunder yang besar.
“Pemindahan IKN itu bagian dari cara DPR dan presiden berpikir untuk Indonesia masa yang akan datang,” ucap Rifqi yang dikutip dari Parlementaria.
Di sisi lain, Rifqi juga menampik bahwa penilaian penyusunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tidak terbuka, lantaran selama pembahasan, Pansus RUU IKN telah mengundang sejumlah kelompok masyarakat ke DPR.
“Meskipun demikian, kita memahami ketidakpuasan itu, karena semua produk hukum apalagi UU, pastilah tidak memuaskan semua pihak. Kendati demikian kami meyakini konstitusionalitas UU IKN ini,” katanya.
Selain itu, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini turut menanggapi argumentasi dari pemohon gugatan JR ke MK yang menyebut bahwa banyak muatan tentang pemindahan IKN lebih banyak didelegasikan ke peraturan pelaksana, yang seharusnya ada di dalam UU IKN.
Menurut Rifqi, argumentasi itu tidak dapat diterima. Pasalnya, basis adalah pengujian norma terkait dengan konstitusionalitas norma. Sedangkan prediksi terhadap norma yang belum lahir itu, lanjutnya, tidak menjadi kewenangan MK untuk membatalkan UU.
“Lalu, bahwa UU itu didelegasikan melalui peraturan pemerintah, keputusan presiden atau peraturan presiden sebagaimana di UU IKN itu sesuatu yang diperbolehkan dalam tata peraturan perundang-perundangan kita,” pungkasnya. []