DPR Yakin Sembilan Hakim MK Tolak Gugatan Judicial Review UU IKN

- Editor

Jumat, 4 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ibu Kota Negara (IKN). (Foto: Pelopor.id/ikn.go.id)

Ilustrasi Ibu Kota Negara (IKN). (Foto: Pelopor.id/ikn.go.id)

Pelopor.id | Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda optimistis, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) adalah para negarawan yang akan menolak gugatan Judicial Review (JR) terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dari masyarakat.

Pasalnya, menurut pria yang akrab disapa Rifqi itu, sosok negarawan adalah mereka yang berpikir jangka panjang. Jika gugatan itu diterima, maka akan memunculkan blunder yang besar.

“Pemindahan IKN itu bagian dari cara DPR dan presiden berpikir untuk Indonesia masa yang akan datang,” ucap Rifqi yang dikutip dari Parlementaria.

Di sisi lain, Rifqi juga menampik bahwa penilaian penyusunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tidak terbuka, lantaran selama pembahasan, Pansus RUU IKN telah mengundang sejumlah kelompok masyarakat ke DPR.

“Meskipun demikian, kita memahami ketidakpuasan itu, karena semua produk hukum apalagi UU, pastilah tidak memuaskan semua pihak. Kendati demikian kami meyakini konstitusionalitas UU IKN ini,” katanya.

Selain itu, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini turut menanggapi argumentasi dari pemohon gugatan JR ke MK yang menyebut bahwa banyak muatan tentang pemindahan IKN lebih banyak didelegasikan ke peraturan pelaksana, yang seharusnya ada di dalam UU IKN.

Menurut Rifqi, argumentasi itu tidak dapat diterima. Pasalnya, basis adalah pengujian norma terkait dengan konstitusionalitas norma. Sedangkan prediksi terhadap norma yang belum lahir itu, lanjutnya, tidak menjadi kewenangan MK untuk membatalkan UU.

“Lalu, bahwa UU itu didelegasikan melalui peraturan pemerintah, keputusan presiden atau peraturan presiden sebagaimana di UU IKN itu sesuatu yang diperbolehkan dalam tata peraturan perundang-perundangan kita,” pungkasnya. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Fadli Zon: Pembelajaran Tatap Muka Berisiko dan Membahayakan, Seharusnya Ditunda

Berita Terkait

Ekspansi Layanan Gas Bumi PGN: Cluster Althia Park Jadi Titik Distribusi Terbaru
Bank DKI Dukung Pencanangan Blok M oleh Gubernur Pramono sebagai Hub Baru Jakarta
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
TIDAR di Bawah Rahayu Saraswati: Fokus pada Kemandirian Ekonomi dan Kepemimpinan Pemuda
Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
Crayon Cosmos Kembali dengan Single Percuma
Bagikan Dividen Rp249,31 Miliar, Bank DKI Siap Bertransformasi Melalui IPO
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 02:37 WIB

SaladKlab Gebrak Kancah Musik Elektronik Lewat EP No Wassap

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:16 WIB

Inocent Purwanto Resmi Terjun ke Industri Musik Lewat Single Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:06 WIB

Unit Rock, MUSE Bakal Gelar Konser di Jakarta

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:57 WIB

Meha Angkat Tema Ghosting di Single Ada Rasa

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:22 WIB

Bakal Konser di Sentul, Mariah Carey Siap Bawakan Hits Ikonik

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:44 WIB

Usung #MomentumLoDimulai, Kolektif Soundwich Resmi Diluncurkan

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:03 WIB

Dari 2015 ke 2025, Bemby Gusti Hadirkan Evolusi Suara dalam Single Rayuan Nan Elok

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:42 WIB

Kay Sebastene Unjuk Keberanian untuk Jujur Lewat Single I’M NOT

Berita Terbaru

Poster konser Muse di Jakarta. (Foto: Instagram/muse)

Musik

Unit Rock, MUSE Bakal Gelar Konser di Jakarta

Jumat, 13 Jun 2025 - 02:06 WIB

Penyanyi solo, Meha. (Foto: Istimewa)

Musik

Meha Angkat Tema Ghosting di Single Ada Rasa

Jumat, 13 Jun 2025 - 00:57 WIB