DPR Yakin Sembilan Hakim MK Tolak Gugatan Judicial Review UU IKN

- Editor

Jumat, 4 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ibu Kota Negara (IKN). (Foto: Pelopor.id/ikn.go.id)

Ilustrasi Ibu Kota Negara (IKN). (Foto: Pelopor.id/ikn.go.id)

Pelopor.id | Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda optimistis, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) adalah para negarawan yang akan menolak gugatan Judicial Review (JR) terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dari masyarakat.

Pasalnya, menurut pria yang akrab disapa Rifqi itu, sosok negarawan adalah mereka yang berpikir jangka panjang. Jika gugatan itu diterima, maka akan memunculkan blunder yang besar.

“Pemindahan IKN itu bagian dari cara DPR dan presiden berpikir untuk Indonesia masa yang akan datang,” ucap Rifqi yang dikutip dari Parlementaria.

Di sisi lain, Rifqi juga menampik bahwa penilaian penyusunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tidak terbuka, lantaran selama pembahasan, Pansus RUU IKN telah mengundang sejumlah kelompok masyarakat ke DPR.

“Meskipun demikian, kita memahami ketidakpuasan itu, karena semua produk hukum apalagi UU, pastilah tidak memuaskan semua pihak. Kendati demikian kami meyakini konstitusionalitas UU IKN ini,” katanya.

Selain itu, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini turut menanggapi argumentasi dari pemohon gugatan JR ke MK yang menyebut bahwa banyak muatan tentang pemindahan IKN lebih banyak didelegasikan ke peraturan pelaksana, yang seharusnya ada di dalam UU IKN.

Menurut Rifqi, argumentasi itu tidak dapat diterima. Pasalnya, basis adalah pengujian norma terkait dengan konstitusionalitas norma. Sedangkan prediksi terhadap norma yang belum lahir itu, lanjutnya, tidak menjadi kewenangan MK untuk membatalkan UU.

“Lalu, bahwa UU itu didelegasikan melalui peraturan pemerintah, keputusan presiden atau peraturan presiden sebagaimana di UU IKN itu sesuatu yang diperbolehkan dalam tata peraturan perundang-perundangan kita,” pungkasnya. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Jeep Recall 37 Ribu Grand Cherokee L Akibat Masalah Lampu Depan

Berita Terkait

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Dukung Program Sanitasi Ramah Lingkungan Melalui Peresmian Instalasi Biodigester Komunal
FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137
Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:20 WIB

Mahia, Maseja dan Chrisalia Jadi Sorotan di Main-Main Cipete Vol. 39

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:09 WIB

Unit Skatepunk, Man Sinner Getarkan Kopi Wangsa Bogor di Buitenstage

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Tanah Air Project Hadirkan Pesan Toleransi di Festival Gospel Gifest 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:25 WIB

Man Sinner Tutup Swag Event Episode 130 dengan Energi Penuh

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ifan Seventeen Sentuh Hati Pendengar Lewat Single Jangan Paksa Rindu (Beda)

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:05 WIB

People Sweet Tawarkan Refleksi Sosial Lewat Single Parade Ego

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:47 WIB

Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu

Berita Terbaru