Fadli Zon Tegaskan Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat

- Editor

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah. (Foto:Pelopor.id/Tantri Lestari)

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah. (Foto:Pelopor.id/Tantri Lestari)

Pelopor.id | Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menilai, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, seharusnya tidak mengikat bagi seluruh masyarakat.

Seperti diketahui, Inpres tersebut menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik, mulai dari pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga keimigrasian.

Inpres itu ditujukan ke sejumlah kementerian, kepolisian hingga kepala daerah tingkat I dan II secara vertikal, termasuk yang menjadi mitra Komisi I DPR RI, seperti Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Menurut saya, Inpres tersebut memang disusun sangat gegabah, karena mengabaikan banyak sekali aspek, mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan, serta prinsip pelayanan publik itu sendiri,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Parlementaria.

Fadli juga menyebutkan sejumlah catatannya mengenai Inpres tersebut. Pertama, pelayanan kesehatan dan layanan publik, terutama yang bersifat dasar, pada prinsipnya adalah hak rakyat, yang seharusnya dilindungi negara, sehingga negara tidak boleh memposisikan hak tadi seolah-olah kewajiban.

Kedua, dari sisi tata peraturan perundang-undangan, Inpres itu kedudukannya tidak bisa mengikat masyarakat umum, melainkan hanya bersifat mengikat para pejabat pemerintah di bawah presiden.

“Dengan demikian, Inpres bukanlah bagian dari peraturan perundangan atau peraturan kebijakan. Sehingga, jika Inpres Nomor 1 Tahun 2022 kemudian diterjemahkan menjadi peraturan-peraturan baru terkait BPJS, maka hal itu bukan hanya menyalahi prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Syarat administratif orang membuat SIM misalnya, sudah diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syaratnya hanya KTP, mengisi formulir permohonan dan rumus sidik jari.

Baca Juga :   Pemerintah Setuju RUU Daerah Otonomi Baru Papua Dibahas Lebih Lanjut

Ketiga, meskipun UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan semua orang mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS, seharusnya pemerintah menyelidiki terlebih dahulu kenapa orang tidak mendaftar.

“Inpres Nomor 1 Tahun 2022 jangan menjadi alat pemaksaan BPJS. Tugas pemerintah mencari tahu atau memahami kendala yang dihadapi masyarakat mengapa tak daftar BPJS,” tegas legislator dapil Jawa Barat V tersebut.

Keempat, Inpres tersebut sangat tidak adil bagi masyarakat. Di satu sisi, masyarakat mau dipaksa menjadi peserta BPJS, namun sistem dan manfaat pelayanan BPJS sendiri masih kerap berubah-ubah. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diding Boneng Meninggal Dunia, Ikon Warkop DKI Tutup Usia
Sumatera Tunjukkan Potensi Kopi Dunia Lewat Indonesia Coffee Expo Medan 2026
Skor 3-1 Akhiri Laga Aston Villa vs Indonesia All Stars
Ribuan Orang Antusias Ikuti Undian Ancol Points di Panggung Sunset Sound
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:03 WIB

Ryan Gosling Perankan Karakter Ghost Rider Versi Marvel Cinematic Universe

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:40 WIB

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:33 WIB

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:00 WIB

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:58 WIB

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang

Minggu, 28 April 2024 - 13:46 WIB

Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic

Minggu, 4 Juni 2023 - 18:03 WIB

Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal

Berita Terbaru

Komedian Zainal Abidin Zetta alias Diding Boneng. (Foto: Istimewa)

Nasional

Diding Boneng Meninggal Dunia, Ikon Warkop DKI Tutup Usia

Senin, 3 Agu 2026 - 19:00 WIB

Dokumentasi laga Aston Villa Vs Indonesia All Stars. (Foto: Instagram/astonvilla)

Nasional

Skor 3-1 Akhiri Laga Aston Villa vs Indonesia All Stars

Minggu, 2 Agu 2026 - 01:37 WIB