Fadli Zon Tegaskan Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat

- Editor

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah. (Foto:Pelopor.id/Tantri Lestari)

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Haji dan Jual Beli Tanah. (Foto:Pelopor.id/Tantri Lestari)

Pelopor.id | Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menilai, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, seharusnya tidak mengikat bagi seluruh masyarakat.

Seperti diketahui, Inpres tersebut menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik, mulai dari pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga keimigrasian.

Inpres itu ditujukan ke sejumlah kementerian, kepolisian hingga kepala daerah tingkat I dan II secara vertikal, termasuk yang menjadi mitra Komisi I DPR RI, seperti Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Menurut saya, Inpres tersebut memang disusun sangat gegabah, karena mengabaikan banyak sekali aspek, mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan, serta prinsip pelayanan publik itu sendiri,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Parlementaria.

Fadli juga menyebutkan sejumlah catatannya mengenai Inpres tersebut. Pertama, pelayanan kesehatan dan layanan publik, terutama yang bersifat dasar, pada prinsipnya adalah hak rakyat, yang seharusnya dilindungi negara, sehingga negara tidak boleh memposisikan hak tadi seolah-olah kewajiban.

Kedua, dari sisi tata peraturan perundang-undangan, Inpres itu kedudukannya tidak bisa mengikat masyarakat umum, melainkan hanya bersifat mengikat para pejabat pemerintah di bawah presiden.

“Dengan demikian, Inpres bukanlah bagian dari peraturan perundangan atau peraturan kebijakan. Sehingga, jika Inpres Nomor 1 Tahun 2022 kemudian diterjemahkan menjadi peraturan-peraturan baru terkait BPJS, maka hal itu bukan hanya menyalahi prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Syarat administratif orang membuat SIM misalnya, sudah diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syaratnya hanya KTP, mengisi formulir permohonan dan rumus sidik jari.

Baca Juga :   Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Dibekuk Polisi

Ketiga, meskipun UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan semua orang mendaftarkan diri dalam kepesertaan BPJS, seharusnya pemerintah menyelidiki terlebih dahulu kenapa orang tidak mendaftar.

“Inpres Nomor 1 Tahun 2022 jangan menjadi alat pemaksaan BPJS. Tugas pemerintah mencari tahu atau memahami kendala yang dihadapi masyarakat mengapa tak daftar BPJS,” tegas legislator dapil Jawa Barat V tersebut.

Keempat, Inpres tersebut sangat tidak adil bagi masyarakat. Di satu sisi, masyarakat mau dipaksa menjadi peserta BPJS, namun sistem dan manfaat pelayanan BPJS sendiri masih kerap berubah-ubah. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:37 WIB

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Berita Terbaru