Pelopor.id – Penambahan syarat Kartu BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah, efektif berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana menegaskan, bahwa berlakunya persyaratan tersebut tidak akan menyulitkan proses jual beli tanah.
“Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depannya akan kita siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut,” tuturnya dalam wawancara dengan stasiun , Selasa (22/02/2022).
Menurut Suyus Windayana, pihaknya akan terus mengevaluasi implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi keanggotaan.
“Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kita lihat,” ungkapnya.
Sementara bagi masyarakat yang belum aktif dalam program BPJS Kesehatan, Dirjen PHPT menjelaskan, akan tetap memproses berkas jual beli tersebut.
” Skemanya, apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kita terima dulu tapi nanti akan kita tahan sampai nanti keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai,” tegas Suyus Windayana.
“Jadi nanti tetap kita akan proses perubahan-perubahan itu dengan ada beberapa catatan. Banyak juga yang sedang kita proses, bukan hanya BPJS Kesehatan, misal NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak, red), BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, red), ada beberapa persyaratan yang memang bukan kewenangan Kementerian ATR/BPN yang masuk ke dalam proses peralihan ini,” sambungnya.
“Tetapi memang kita akan berikan beberapa hal yang terkait dengan kemudahan layanan masyarakat. Tetap akan kita proses tapi kita akan berikan catatan di dalam sistem kita, sehingga nanti masyarakat wajib menyampaikan bukti keanggotaannya tersebut.”

Dirjen PHPT juga menyatakan, syarat melampirkan BPJS Kesehatan ke depannya akan menjadi bagian dari sistem online yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan. Ia mengutarakan, untuk memasifkan program dan melibatkan mitra kerja seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke dalam proses tersebut. Namun, pemberlakuan sistem online akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal ini, Suyus Windayana berharap kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang, sesuai dengan catatan transaksi jual beli setiap tahun di Indonesia.
“Jadi targetnya tahun 2022 ini menjadi naik 3% lagi, dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98%. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan,” tandas Dirjen PHPT. []












