Pelopor.id | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyetujui perpanjangan insentif diskon PPN properti untuk pembelian hunian baru. Namun, besarannya dikurangi dari tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, perpanjangan insentif ini adalah salah satu program dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang anggarannya tahun ini disiapkan sebesar Rp 451 triliun.
Menurut Airlangga, insentif fiskal properti atau PPN yang ditanggung pemerintah akan diperpanjang hingga Juni 2022. Namun ketentuannya berbeda dari yang sebelumnya.
“Ketentuan PPN ditanggung pemerintah untuk rumah susun atau rumah tapak yang nilainya Rp 2 miliar diberikan PPN DTP (ditanggung pemerintah) sebesar 50 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu (16/01/2022).
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa ketentuan diskon PPN pembelian properti diperhitungkan sejak awal kontrak dan diharapkan rumah itu bisa diselesaikan dalam waktu sembilan bulan.
Sedangkan untuk hunian dengan harga berkisar Rp 2 miliar – Rp 5 miliar, juga diberikan diskon PPN, namun hanya 25 persen yang ditanggung pemerintah.
Tidak hanya sektor properti, Presiden Jokowi juga menyetujui perpanjangan pemberian insentif pajak untuk sektor otomotif.
Adapun insentif untuk sektor otomotif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 50 persen untuk mobil baru seharga di bawah Rp 200 juta. []
Baca juga: Presiden Jokowi Luncurkan Holding BUMN Pariwisata “Injourney”












