Pelopor.id | Pemerintah tidak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara atau pesawat Jawa-Bali.
“Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (01/11/2021).
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang, meski calon penumpang sudah menerima vaksinasi dosis lengkap, dan kebijakan itu pun menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
- Baca juga: Sanksi Bagi Faskes yang Tak Patuh Tarif RT-PCR Baru
- Baca juga: Kemenkes Resmi Tetapkan Harga PCR Jawa-Bali Rp 275.000
Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah mengadakan rapat rutin terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk persiapan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah akan menyiapkan sejumlah aturan baru. Apalagi, menurut Muhadjir, ada kenaikan kasus Covid-19 di 131 kabupaten dan kota. “Aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan dan lain-lainnya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pemerintah juga melakukan sejumlah persiapan terkait Bali yang akan menjadi lokasi sejumlah acara internasional. “Pada bulan Maret, Mei dan sepanjang tahun 2022, ada acara-acara besar yang berskala internasional yang mengundang banyak pimpinan negara sahabat,” ungkap Menko PMK) Muhadjir Effendy. []