Pelopor.id | Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai telah memberikan insentif fiskal importasi untuk jenis barang berupa alat kesehatan (alkes) dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 hingga kini.
Untuk periode Januari-Juli 2021, total nilai insentif fiskal yang telah diberikan mencapai Rp 799 miliar, dari nilai impor barang sebesar Rp 4 triliun. Jenis barang yang paling banyak diimpor secara berurutan adalah Reagent PCR, masker (bedah, non-bedah, N95), ventilator, APD/pakaian pelindung, obat-obatan, mesin In Vitro (uji lab), dan virus transfer media.
Baca juga: Kolaborasi Bea Cukai & Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu
PCR Test adalah salah satu jenis barang yang konsisten diberikan insentif kepabeanan sejak Maret 2020 hingga sekarang. Dengan adanya insentif fiskal dan prosedural untuk importasi PCR Test ini, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan PCR Test bagi kegiatan testing dan tracing dengan harga yang murah dan mudah untuk didapatkan.
Khusus untuk PCR test reagent, total fasilitas pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang telah diberikan untuk periode 01 Januari-14 Agustus 2021 sebesar Rp 366,76 miliar, terdiri dari fasilitas fiskal berupa pembebasan BM sebesar Rp 107 miliar, PPN tidak dipungut sebesar Rp 193 miliar, dan PPh Pasal 22 dibebaskan dari pungutan sebesar Rp 66 miliar.
Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, 5 Kementerian/Lembaga Buat Pernyataan Bersama
Sejak berlakunya PPKM darurat dimana terjadi peningkatan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 mengakibatkan peningkatan kebutuhan oksigen. Maka sejak awal Juli 2021 juga diberikan fasilitas terhadap impor oksigen, oksigen concentrator, oksigen generator, tabung oksigen, dan regulator.
Selain insentif fiskal juga diberikan insentif prosedural, berupa percepatan pengeluaran barang impor dan penyederhanaan perizinan tata niaga impor, yang dapat diberikan oleh BNPB dengan pengajuan permohonan secara elektronik melalui Online Single Submission di laman www.insw.go.id. []