• Kirim Tulisan
  • Ketentuan
Pelopor
Selasa, Januari 19, 2021
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Nasional
  • Ekobiz
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Entertainment
    • Teknologi
    • Traveling
  • Khazanah
  • Kolom
    • Opini
    • Rilis
    • Suara Pembaca
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Nasional
  • Ekobiz
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Entertainment
    • Teknologi
    • Traveling
  • Khazanah
  • Kolom
    • Opini
    • Rilis
    • Suara Pembaca
  • Indeks
No Result
View All Result
Pelopor
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pasang Spanduk di Pohon, Pasangan Muhamad-Saras dan Azizah-Ruhamaben Gak Jelas, Bawaslu: Itu Pelanggaran Nanti Kami Turunkan 

Durkalla Patih by Durkalla Patih
29/09/2020
in Daerah, Ekobiz, Rilis, Suara Pembaca
0
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
  • TANGSEL, PELOPOR. ID- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk maupun baliho pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020, oleh tim pemenangan masing-masing calon, masih banyak yang belum sesuai aturan.

Salah satunya, seperti terpantau wartawan di lokasi masih banyak spanduk-spanduk pasangan Muhamad-Saraswati dan Siti Nur Azizah-Ruhamaben yang tempel di pohon-pohon, di kawasan Kedaung Kecamatan Pamulang, Serua Indah, Kecamatan Ciputat Timur, dan Kawasan Lekong Gudang Timur, Kecamatan Serpong.

Menanggapi hal itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel, Ahmad Jajuli mengatakan, pemasangan-pemasangan spanduk pasangan calon di pohon-pohon, merupakan tindakan pelanggaran.

Berita Terkait

Refleksi HUT Kemerdekaan RI ke-75 Dimata Komjen Pol Agus Andrianto

“Itu pelanggaran, itu nanti juga di turunkan. Hari ini kita Rakor (Rapat Koordinasi) untuk menentukan kapan waktunya penurunan itu. Jadi yang tidak sesuai ukuran yang pemasangannya tidak sesuai. Banyak memang aturan yang tidak membolehkan tapi tidak ada sanksinya.” katanya, Selasa (29/09) saat diminta keterangan melalui sambungan telepon

Sementara itu, Senin (28/09) kemarin, dalam akun Instagram pribadinya, Rahayu Saraswati mengaku akan segera meminta tim pusat agar mengevaluasi dan mencopot baliho-baliho yang terpaku di pohon dan memasang ulang ditempat lain.

“Saya sudah meminta tim pusat untuk kembali mengevaluasi dan mencopot baliho-baliho yang terpaku di pohon dan memasang ulang di tempat lain,” tulis Saraswati di akun Instagramnya saat kegiatan gowes di area Bintaro.

Sementara itu, Warga di kawasan Serua Indah Kecamatan Ciputat, Acung (36) mengatakan, spanduk yang di pasang di Pohon tersebut sudah sekitar 1 bulan lalu.

“itu spanduk begituan (Muhamad-Saras) udah lama ada disitu, ada banyak tuh di dalem-dalem gang waktu itu, cuma sekarang gak tau deh pada kemana, waktu itu mah ada stikernya di tempel di tembok mesjid, cuma udah di copotin,”katanya

Mengacu pada pasal 66 Ayat (5) UU No 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perrpu) No 2 tahun 2020 tentang UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada, disebutkan bahwa,

“Pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” (Haji Merah)

Terkait

ShareTweetSendSharePin
Durkalla Patih

Durkalla Patih

Discussion about this post

REKOMENDASI

29/09/2020

Satgas Penanganan Covid -19 Lombok Timur dinilai Gagal

27/09/2020

TERPOPULER

  • Paradigma Merdeka Belajar di Era New Normal

    Paradigma Merdeka Belajar di Era New Normal

    375 shares
    Share 3 Tweet 0
  • Kasus Movin Libatkan Dian Rachmawan Sudah Memasuki Proses Hukum

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Belajar dari Amru bin Ash dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Viral Surat Terbuka dari Mahasiswa untuk Presiden Jokowi, Begini Isinya

    10642 shares
    Share 10642 Tweet 0
  • Garap Proyek Tak Sesuai Bidangnya,  Terindikasi Negara Dirugikan oleh Mantan Direktur Telkom

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
Pelopor

Pelopor.id adalah sebuah media yang berbasis digital online yang diluncurkan pada 2019 lalu oleh wartawan muda yang tergabung dalam Forum Nasional Jurnalis Indonesia

KATEGORI

ALAMAT

Jl. Balai Pustaka 13. D Rawamangun
redaksi@pelopor.id , pelopor.id212@gmail.com
  • Tentang
  • Iklan
  • Term Of Use
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber

© 2020 Pelopor.id - Pelopor Media Bangsa

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Nasional
  • Ekobiz
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Entertainment
    • Teknologi
    • Traveling
  • Khazanah
  • Kolom
    • Opini
    • Rilis
    • Suara Pembaca
  • Indeks

© 2020 Pelopor.id - Pelopor Media Bangsa

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In