Jokowi Instruksikan Kendaraan Listrik Sebagai Mobil Dinas

- Editor

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mobil listrik. (Foto: Pelopor.id/Unsplash)

Ilustrasi mobil listrik. (Foto: Pelopor.id/Unsplash)

Jakarta – Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Inpres Nomor 7/2022 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022,” tuturnya Kamis, (15/09/2022).

Moeldoko menegaskan, Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” tegasnya.

Melalui Inpres ini, Kepala Negara memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung penerapan penggunaan kendaraan listrik.

Inpres tersebut, juga ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para Gubernur, serta Bupati dan Wali Kota.

Baca Juga :   Sharge Bakal Dirikan Fasilitas Pengisian Baterai EV di Gedung Tinggi

Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan penyusunan anggaran anggaran untuk mendukung program tersebut. Menurut Moeldoko, Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di dunia dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.

“Negara lain (sedang) berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim, kita jangan jadi penonton. Kita harus membuat aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu,” tandasnya. []

Baca Juga :   Yusril Ihza Mahendra Ajukan Judicial Review Tentang Larangan Ekspor Benih Lobster
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tipe-X Umumkan Tur Konser untuk Rayakan 30 Tahun Perjalanan Bermusik
Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank
Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI
Kadin Peringatkan Dampak Pengosongan Rekening Bank DKI terhadap Ekonomi Jakarta
Nasabah Bank DKI Tak Perlu Khawatir, Legislator: Dana 100 Persen Aman
Artis Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia
Senada Gubernur DKI Jakarta, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
Ketua DPRD DKI: Jangan Ikuti Ajakan Kosongkan Rekening di Bank DKI

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 12:05 WIB

Tipe-X Umumkan Tur Konser untuk Rayakan 30 Tahun Perjalanan Bermusik

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank

Selasa, 15 April 2025 - 00:32 WIB

Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI

Sabtu, 12 April 2025 - 16:40 WIB

Nasabah Bank DKI Tak Perlu Khawatir, Legislator: Dana 100 Persen Aman

Kamis, 10 April 2025 - 23:40 WIB

Artis Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kamis, 10 April 2025 - 22:27 WIB

Senada Gubernur DKI Jakarta, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman

Kamis, 10 April 2025 - 11:39 WIB

Ketua DPRD DKI: Jangan Ikuti Ajakan Kosongkan Rekening di Bank DKI

Rabu, 9 April 2025 - 19:56 WIB

Terkait Pemulihan Sistem Saat Libur Lebaran, Berikut Klarifikasi Bank DKI

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI

Selasa, 15 Apr 2025 - 00:32 WIB