Cara Mengatahui Apakah Anda Kena Tilang Secara Online

- Editor

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamera pengawas CCTV. (Foto:MI/Pius Erlangga)

Kamera pengawas CCTV. (Foto:MI/Pius Erlangga)

Jakarta – Polri telah memberlakukan tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol mulai Jumat, (01/04/2022). Berikut cara mengetahui apakah Anda terkena e-tilang atau tidak secara online.

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Setelah terisi semua, pilih ‘Cek Data’
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available’
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Melalui tilang elektronik ini, Polda Metro Jaya mengincar pengendara yang melewati batas kecepatan yang telah ditetapkan dan kendaraan yang kelebihan muatan di sejumlah ruas tol melalui lima tahapan:

1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi pelanggaran yang terjadi. Surat ini, adalah langkah awal penindakan, dimana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan lagi milik orang yang mendapat surat, maka harusb segera konfirmasikan.

4. Penerima surat memiliki waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Adapun untukn kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran, baik itu karena pindah alamat, kendaraan telah dijual, maupun kegagalan membayar denda, akan STNK akan diblokir untuk sementara. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Sabtu 12 Februari 2022

Berita Terkait

Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek
Lomba Desa Wisata Nusantara dan Lomba Literasi Budaya Desa Tahun 2024
AHY di WWF 2024: Masyarakat Dunia Harus Atasi Kelangkaan Lahan dan Air
Warung Madura Tidak Pernah Dilarang Beroperasi 24 Jam
Indonesia Perlu Capai 5 Parameter ini untuk Jadi Negara Maju
Erick Thohir Komentari Penumpang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tembus 1 Juta

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 02:37 WIB

SaladKlab Gebrak Kancah Musik Elektronik Lewat EP No Wassap

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:16 WIB

Inocent Purwanto Resmi Terjun ke Industri Musik Lewat Single Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:06 WIB

Unit Rock, MUSE Bakal Gelar Konser di Jakarta

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:57 WIB

Meha Angkat Tema Ghosting di Single Ada Rasa

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:22 WIB

Bakal Konser di Sentul, Mariah Carey Siap Bawakan Hits Ikonik

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:44 WIB

Usung #MomentumLoDimulai, Kolektif Soundwich Resmi Diluncurkan

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:03 WIB

Dari 2015 ke 2025, Bemby Gusti Hadirkan Evolusi Suara dalam Single Rayuan Nan Elok

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:42 WIB

Kay Sebastene Unjuk Keberanian untuk Jujur Lewat Single I’M NOT

Berita Terbaru

Poster konser Muse di Jakarta. (Foto: Instagram/muse)

Musik

Unit Rock, MUSE Bakal Gelar Konser di Jakarta

Jumat, 13 Jun 2025 - 02:06 WIB

Penyanyi solo, Meha. (Foto: Istimewa)

Musik

Meha Angkat Tema Ghosting di Single Ada Rasa

Jumat, 13 Jun 2025 - 00:57 WIB