Pemerintah Turunkan Tarif PPh Investor Domestik Jadi 10% 

- Editor

Senin, 6 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pajak. (Foto:pelopor.id/Shutterstock)

Ilustrasi pajak. (Foto:pelopor.id/Shutterstock)

Pelopor.id | Jakarta – Pemerintah menurunkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atas penghasilan bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dari semula 15 persen menjadi 10 persen.

“Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing.”

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Agustus 2021.

PP ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong reformasi kemudahan berusaha, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak.

“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa Pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing,” tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu Senin, 6 September 2021.

Keringanan pajak bagi WPDN, diharapkan akan meningkatkan peran investor domestik ritel. Per 31 Agustus 2021, komposisi investor domestik ritel (individu) pada pasar Surat Berharga Negara masih kecil, yaitu 4,5 persen, bila dibandingkan dengan bank 33,4 persen, asuransi dan dana pensiun 14,5 persen, serta asing 22,4 persen.

Investasi yang besar dibutuhkan dalam pembiayaan pembangunan. Berdasarkan RPJMN 2020-2024, pembiayaan kebutuhan investasi diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun nonbank, antara lain melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan.

Baca Juga :   Kementerian Koperasi dan UKM Akan Berantas Koperasi Berbisnis Pinjol Ilegal

“Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga, akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan nonAPBN bagi pembangunan semakin bertambah,” tandas Febrio. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perusahaan Kuliner Hangry Indonesia Resmi Miliki Sertifikat Halal
Sambut Idul fitri, Jusuf Hamka Bagikan 300 Pasang Sepatu Pakalolo Secara Gratis
STEM Academy, Program Pengembangan SDM Ala Harbour Energy
Jadi Tenant IT’S HIS/HER DAY 2024 Bisa Dapat Diskon Khusus
Perpaduan Investasi Emas dan Karya Seni, Treasury Art Prize! Spot Menarik di Art Jakarta 2023
Biografi Pendiri Bank BCA, Sudono Salim
Pemerintah Libatkan Swasta Bangun 2,5 Juta Jaringan Gas Rumah Tangga Tahun Depan
Paradise Indonesia Jalin Kerja Sama Strategis dengan Club Med

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:58 WIB

Besar Pajak Daripada Tiang, Single Respons Rachun buat Kebijakan Pemerintah

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:34 WIB

Usung Konsep Rock Futuristik, HAGE Rudolf Perkenalkan Mini Album Pseudo-symmetry

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:23 WIB

Main-Main di Cipete, Program Musik Mingguan Musisi Baru

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:29 WIB

Promotor Konser The Script Hadirkan Kategori Tiket Baru

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:02 WIB

Legenda Disko Dunia, Boney M Siap Konser di Jakarta

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:55 WIB

Twisted Blues, Mini Album Kolaborasi Anov Blues One, Asora, dan Reza Arfandy Dirilis

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:17 WIB

Unit Pop Asal Kolaka, Mr. Zaqilah Sambangi Program Main-Main di Cipete

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:35 WIB

Grup Band Indie, THBND Rilis Lagu Tiada Lagi

Berita Terbaru

Wartawan musik, Enodimedjo. (Foto: Istimewa)

Musik

Main-Main di Cipete, Program Musik Mingguan Musisi Baru

Selasa, 14 Jan 2025 - 18:23 WIB

Poster konser The Script di Indonesia. (Foto: Istimewa)

Musik

Promotor Konser The Script Hadirkan Kategori Tiket Baru

Kamis, 9 Jan 2025 - 16:29 WIB

Suasana konferensi pers konser Boney M di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Musik

Legenda Disko Dunia, Boney M Siap Konser di Jakarta

Kamis, 9 Jan 2025 - 16:02 WIB