Pelopor.id | Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization terhadap Vaksin Covid-19 Sputnik-V, pada Selasa (24/08/2021). Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebutkan, pemberian izin itu telah melalui pengkajian secara intensif oleh BPOM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Baca juga: Polda Metro Jaya Klaim 99 Persen Warga DKI Jakarta Sudah Divaksin
Penilaian terhadap data mutu vaksin ini juga mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional. “Data uji klinik fase 3 menunjukkan Vaksin Covid-19 Sputnik-V memberikan efikasi sebesar 91,6 persen (dengan rentang confidence interval 85,6-95,2 persen),” kata Penny, seperti dikutip dari laman resmi BPOM, Kamis (26/08/2021).
Berdasarkan hasil kajian terkait keamanannya, efek samping penggunaan vaksin Sputnik-V memiliki tingkat keparahan ringan atau sedang. “Efek samping paling umum yang dirasakan adalah gejala menyerupai flu (a flu-like syndrome), yang ditandai dengan demam, menggigil, nyeri sendi (arthralgia), nyeri otot (myalgia), badan lemas (asthenia), ketidaknyamanan, sakit kepala, hipertermia, atau reaksi lokal pada lokasi injeksi,” jelas Penny.
Baca juga: Jepang Setop Sementara Vaksin Moderna, Kenapa?
Dengan demikian, BPOM hingga kini telah mengeluarkan tujuh EUA untuk vaksin Covid-19. Enam vaksin lainnya adalah Sinovac (CoronaVac), Vaksin Covid-19 Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan Comirnaty (Pfizer).
Kepala BPOM berharap, tambahan jenis vaksin ini dapat membantu percepatan program vaksinasi yang dijalankan pemerintah, untuk segera mencapai kekebalan komunal atau herd immunity. “BPOM akan terus mendukung pemerintah sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan obat, agar masyarakat dapat mengakses vaksin Covid-19 yang telah memenuhi kualifikasi standar yang dipersyaratkan dengan segera,” kata Penny. []